4. Spesifikasi Barang: Spesifikasi atau ciri-ciri barang yang akan dibuat harus jelas dan disepakati antara mustasni dan muistishna. Hal ini termasuk deskripsi barang, ukuran, kualitas, bahan, dan fitur-fitur lain yang relevan.
Syarat Jual Beli Istishna:
1. Kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukan kontrak.
2. Barang yang dipesan harus dapat dibuat dan diproduksi. Istishna tidak berlaku untuk barang yang tidak dapat dibuat atau tidak dapat diproduksi.
3. Harga harus ditentukan dengan jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak sebelum akad dilakukan.
4. Waktu penyelesaian proyek harus disepakati dengan jelas. Jangka waktu ini harus memungkinkan muistishna untuk menyelesaikan pembuatan barang sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
5. Metode pembayaran harus ditentukan dan disepakati antara mustasni dan muistishna. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembuatan barang atau dalam satu kali pembayaran setelah barang selesai dibuat.
6. Transaksi harus dilakukan dengan ittifaq (kesepakatan) dan ridha (kesenangan) antara kedua belah pihak.
Pemenuhan rukun dan syarat di atas penting untuk memastikan keabsahan dan keadilan dalam akad jual beli Istishna. Dengan mematuhi rukun dan syarat tersebut, transaksi akan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang mengatur transaksi jual beli dalam sistem keuangan syariah.
KEMA MEKANISME PEMBIAYAAN BAI' ISTISHNA
Mekanisme pembiayaan Bai' Istishna dalam sistem keuangan syariah melibatkan beberapa tahap yang melibatkan bank syariah dan pihak yang membutuhkan pembiayaan. Berikut adalah mekanisme umum yang terlibat dalam pembiayaan Bai' Istishna:
1. Permohonan Pembiayaan: Pihak yang membutuhkan (mustasni) mengajukan permohonan pembiayaan kepada bank syariah. Permohonan ini mencakup informasi mengenai barang yang akan dibuat, spesifikasi, waktu pembuatan, dan jumlah pembiayaan yang dibutuhkan.