Mohon tunggu...
sukma wanto
sukma wanto Mohon Tunggu... -

agak malu

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jihad yang Bukan 'Jihad'

27 Juli 2016   09:13 Diperbarui: 27 Juli 2016   09:21 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kata ‘jihad’ berasal dari bahasa Arab, yaitu ‘juhd’جهد) ) yang artinya usaha atau kerja keras. Kata ini sebenarnya adalah bentuk khiasan untuk ‘perang agama’, yaitu suatu pertempuran batin manusia sepanjang hidupnya dalam menaklukkan nafsu hewani-nya agar bisa dikendalikan oleh aturan Syariat Islam.  Kata inipun memiliki kesamaan dengan kata ‘yudh’ (युद्ध) dalam bahasa Hindi, yang artinya perang. Nampaknya telah terjadi penyimpangan arti dari bahasa aslinya, yaitu bahasa Arab, ke dalam bahasa serapan Hindi, sehingga kata ‘jihad’ itu telah disalah-artikan menjadi ‘perang’ oleh pengguna bahasa Hindi. 

Keterangan ini relevan dengan fakta dan data sejarah yang diungkap oleh Prof. Oliver Roy, seorang ahli ilmu politik dan ahli sejarah Persia dari Perancis, yang menyebut bahwa kata ‘jihad’ yang diartikan sebagai perang dengan tujuan untuk memperjuangkan ide politik dan merebut kekuasaan itu muncul di kawasan Asia Selatan khususnya di kalangan masyarakat Pusthun yang ada di perbatasan India-Pakistan dan juga  Afghanistan. Prof. Oliver Roy dalam karyanya yang berjudul Islam in The Afghan Resistance mengungkapkan bahwa masyarakat Afghanistan telah menggunakan istilah ‘jihad’ sebagai perang dalam setiap aksi peperangan yang mereka lakukan, termasuk peperangan untuk menuntut kemerdekaan.

Suku Pusthun sendiri merupakan suku yang populasinya banyak tersebar di India, Pakistan dan Afghanistan. Mereka dikenal sebagai salah satu suku yang paling loyal menjaga tradisi, etika atau adat istiadatnya yang dikenal dengan nama ‘Pasthunwali’

Suku asli Pushtun sering digambarkan sebagai orang yang sangat bebas. Mereka telah menghuni wilayah Pashtunistan (sebelah timur Afghanistan dan utara Pakistan) setidaknya sejak 1 milenium SM. Mereka tinggal di pegunungan-pegunungan yang berada di luar aturan atau kontrol pemerintah yang berkuasa. Faktor inilah yang menyebabkan Pasthunwali lestari di masyarakat suku Pusthun selama ribuan tahun.

Pasthunwali adalah sistem hukum atau aturan hidup bagi suku Pusthun yang sudah ada sejak jaman prasejarah. Hingga kini Pasthunwali masih dipegang dan digunakan terutama di pedesaan daerah kesukuan. 

Dalam prakteknya, suku-suku Pusthun yang banyak memeluk agama Islam, mengasimilasi antara Pasthunwali dengan Syariat Islam, sehingga muncul aneka laku yang diklaim sebagai Syariat Islam, namun sesungguhnya merupakan tradisi Pasthunwali.    

Istilah ‘jihad’ yang diartikan sebagai perang ini, pertamakali ditemukan dalam sebuah gerakan politik yang dipimpin Sayyid Ahmad Barelwi, seorang keturunan suku Pusthun yang lahir di Uttar Pradesh, India, pada tahun 1786, dalam upayanya menuntut kemerdekaan dari Kerajaan Sikh yang telah berlaku kejam terhadap masyarakat Muslim saat itu.

Sayyid Ahmad Barelwi, yang telah disepakati oleh para ulama Islam sebagai Mujaddid Abad ke-13, menggunakan kata ’jihad’ untuk menimbulkan semangat juang masyarakat Muslim India yang sedang mengalami penindasan dari pemerintah Kerajaan Sikh pimpinan Raja Ranjit Singh. 

Menurut Olivier Roy, Sayyid Ahmad Barelwi adalah orang pertama yang menyadari perlunya sebuah gerakan agama yang dipadukan dengan militer dan politik dalam melawan pemerintahan kejam Kerajaan Sikh. Seruannya itu menjadikannya sebagai orang pertama non kepala suku tradisional yang mengajak masyarakat Muslim dari suku Pusthun untuk berperang. Target pertamanya adalah mengalahkan Kerajaan Sikh yang dipimpin oleh Ranjit Singh, yang saat itu kekuasaannya semakin meluas dan mulai memasuki tanah Afghanistan. 

Salah satu tradisi Pasthunwali adalah Nyaw aw Badal (Keadilan dan balas dendam). Tradisi ini dijalankan guna mencari keadilan atau mengambil tindakan balas dendam kepada pelaku atas nama korban yang merupakan bagian dari anggota suku Pusthun. Tidak ada batas waktu membatasi periode di mana balas dendam dapat diambil. 

Keadilan dan balas dendam dalam pandangan seorang Pushtun bisa ditegakan pada sebuah ejekan (atau "Peghor / پېغور") sekalipun. Ejekan itu bisa dianggap sebagai penghinaan yang biasanya hanya dapat bayar dengan mencurahkan darah pencemooh itu. Jika dia berada di luar jangkauan, kerabat laki-laki terdekatnya harus menderita hukuman sebagai gantinya. Bayangkan jika keadilan dan balas dendam itu ditegakkan atas nama sebuah kasus pembunuhan. 

Badal dapat menyebabkan permusuhan darah yang bisa bertahan bergenerasi dan melibatkan seluruh suku dengan hilangnya ratusan nyawa.

Tradisi Pasthunwali Nyaw aw Badal alias keadilan dan balas dendam menjadi faktor utama seringnya terjadi perang di antara suku Pusthun. Perdana Menteri Inggris Winston Churchill dalam buku Winston Churchill: My Early Life mengatakan bahwa suku-suku Pusthun selalu terlibat dalam perang pribadi atau pun perang publik. Setiap orang suku Pusthun adalah prajurit, politikus dan juga ulama. Setiap rumah besar adalah benteng feodal nyata. Setiap keluarga memupuk dendamnya. Setiap klan terlibat dalam perseteruan yang tidak ada akan pernah dilupakan. Sangat sedikit utang yang tersisa yang belum terbayarkan. 

Tradisi berperang yang ada di suku Pusthun inilah yang kemudian melahirkan istilah ‘jihad’ untuk segala perang yang mereka lakukan. 

Istilah ‘jihad’ yang diartikan perang pun digunakan ketika terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh Sipahi, unit kavaleri militer Kesultanan Utsmaniyah Turki, terhadap tentara pendudukan Inggris di British India pada tahun 1857. Berbeda dengan perjuangan yang dilakukan Sayyid Ahmad Barelwi, pemberontakan yang dilakukan Sipahi dilatarbelakangi politik untuk menjadi penguasa dengan cara mengusir tentara Inggris.  

Pemberontakan ini diawali oleh sikap protes Sipahi atas kebijakan pasukan Inggris yang menggunakan Cartridge (peluru) yang dilapisi lemak babi untuk senjata-senjata yang mereka gunakan. Cartridge ini harus digigit terlebih dahulu sebelum dimasukan ke selongsong senjata. Bagi Sipahi, yang notabene beragama Islam, penggunaan peluru tersebut dimaknai sebagai tindakan pelecehan. Walaupun tuduhan penggunaan lemak babi itu telah dibantah oleh militer Inggris, namun protes ini membesar dan kemudian menjadi sebuah gerakan pemberontakan terhadap pemerintah British India yang dikenal dengan The India Mutiny 1857. Sebagaian ulama kemudian menyebut aksi pemberontakan ini sebagai ‘jihad’ dan para anggota Sipahi yang memberontak itu disebutnya sebagai Ghazi, sebutan bagi veteran perang Islam yang pernah melakukan ekspedisi militer.   

Penggunaan kata ‘jihad’ untuk sebuah pemberontakan atau pun perlawanan terhadap pemerintah berkuasa, sebelumnya tidak pernah digunakan oleh orang-orang Islam masa lalu. Orang-orang Islam di masa lalu menyebut perang dengan sebutan harbatau  حرب .

Kawasan Asia Selatan merupakan tanah kelahiran dan basis suku Pusthun dan juga agama Hindu di masa lalu. Asimilasi antara pengaruh agama Hindu ke dalam kehidupan suku Pusthun pasti telah terjadi. Begitu pula ketika Islam mulai dipeluk oleh orang-orang Pusthun, maka  pengaruhnya mulai mewarnai kehidupan mereka. Jadi antara ajaran Hindu di masa lalu, agama Islam dan tradisi Pasthunwali telah mewarnai pola hidup dan kehidupan suku Pusthun. Al hasil, jika disebut telah terjadi penyimpangan arti kata ‘jihad’ yang berarti ‘kerja keras’ menjadi ‘perang’ itu terbukti benar adanya.

Kekacauan Politik di Afghanistan Penyebab Berkembangnya Paham Jihad yang Bukan ‘Jihad’  

Kondisi perpolitikan Afghanistan sangat kacau paska dikudetanya raja terakhir Kerajaan Afghanistan Muhammad Zahir Shah, yang berasal dari suku Pusthun ‘Barakzai’, oleh keponakannya sendiri yang bernama Muhammad Daud Khan, pada tanggal 17 Juli 1973. 

Muhammad Daud Khan mengkudeta pamannya sendiri dengan alasan bahwa di bawah kepemimpinan Raja Zahir Shah kondisi ekonomi dan sosial Afghanistan semakin miskin. Dengan berharap kondisi Afghanistan menjadi lebih baik, ia kemudian mengganti sistem negara yang awalnya monarki menjadi republik.

Dalam menjalankan kekuasaannya, Daud Khan melakukan tindakan represif terhadap saingan politiknya, Partai Demokrasi Rakyat Afghanistan yang berhaluan komunis. Di masa-masa itu, banyak anggota Partai Demokrasi Rakyat Afghanistan terbunuh, salah satunya adalah Mir Akbar Khyber, seorang tokoh terkemuka partai Partai Demokrasi Rakyat Afghanistan yang juga anggota terhormat dari suku Pusthun Khybar. Kematian Mir Akbar Khyber memicu maraknya demo anti-Presiden Daud di kota Kabul, yang kemudian malah memicu penangkapan besar-besaran terhadap tokoh Partai Demokrasi Rakyat Afghanistan. 

Tindakan represif ini memicu gelombang protes yang lebih besar lagi. Puncaknya, pada tanggal 27 April 1978, Partai Demokrasi Rakyat Afganistan berhasil menggulingkan dan mengeksekusi Muhammad Daud Khan beserta anggota keluarganya. Selanjutnya Republik Afghanistan dibubarkan dan diganti menjadi Republik Demokrasi Afghanistan. Peristiwa ini kemudian dikenal dengan ‘Revolusi Saur’. 

Pemimpin Dewan Revolusi, Nur Muhammad Taraki, seorang anggota suku Phusthun Tarakai yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai Demokrasi Rakyat Afghanistan dari faksi Khalq, didaulat menjadi Perdana Menteri negara yang baru.

Di masa awal kepemimpinannya, Nur Muhammad Tarakai melakukan kerjasama dengan negara yang memiliki haluan politik yang sama dengannya, Uni Soviet. Salah satu contohnya, pada Mei 1978, pemerintah Soviet menandatangani perjanjian internasional dengan Afghanistan dan mengirim 400 orang penasihat militer Soviet ke Afganistan.

Delapan belas bulan di awal pemerintahannya, Muhammad Taraki berupaya menerapkan program reformasi bergaya Uni Soviet. Ia memaksakan peraturan baru yang berhaluan komunis untuk menggantikan hukum yang sebelumnya dipegang rakyat Afghanistan. Upaya Muhammad Taraki ini mendapat tentangan dari rakyat Afghanistan. Mereka kemudian melakukan perlawanan terhadap pemerintah rezim Muhammad Taraki. Akibatnya, ribuan anggota dari elit tradisional dan pemuka-pemuka agama diadili.

Tanggal 14 September 1979, di tengah kondisi negara yang semakin kacau, Wakil Perdana Menteri Afghanistan Hafizullah Amin merebut kekuasaan yang menyebabkan kematian Presiden Nur Muhammad Taraki. Bukannya selesai, masalah semakin rumit.

Hafizullah Amin adalah presiden kedua di negara Republik Demokrasi Afghanistan yang berhaluan komunis. Kepemimpinannya dikenal brutal. Karena itu, Amin bukan orang yang disenangi. Dia dengan cepat mengumpulkan musuh, dan anggota Partai Demokrasi Rakyat Afghanistan harus tinggal dalam ketakutan kematian.

Selama periode ini, banyak orang Afganistan yang melarikan diri ke Iran dan Pakistan dan mulai membuat pergerakan perlawanan melawan rezim komunis. 

Hafizullah Amin juga melakukan memodernisasi Afghanistan yang dilihat oleh banyak orang Afghanistan sebagai rezim Anti-Islam. Sebagai bentuk pembelaan dan upaya untuk meraih simpati rakyat Afghanistan, Amin mempropagandakan bahwa Revolusi Saur yang berhasil menjatuhkan Daud Khan adalah berdasarkan Syariat Islam.

Gerakan perlawanan yang sudah tumbuh sejak masa Muhammad Tarakai semakin membesar di masa rezim Hafizullah Amin. Perlawanan rakyat terhadap pemerintahan yang berhaluan komunis ini merebak di seantero Afghanistan. Propaganda dengan mengatasnamakan ‘jihad’ dan sebutan ‘mujahidin’ bagi siapa saja yang ikut melawan pemerintah rezim Hafizullah Amin disuarakan oleh para mullah Afghanistan.

Propaganda kata ‘jihad’ yang diartikan perang oleh para mullah Afghanistan itu sangat efektif membangkitkan perlawanan terhadap pemerintah berhaluan komunis. Bahkan, bukan hanya di Afghanistan, semangat ‘berperang’ itu pun lahir di berbagai belahan dunia lainnya, termasuk di Indonesia.

Nasir Abas, mantan anggota Mujahidin Afghanistan asal Malaysia, juga mengamini bahwa perkataan ‘jihad’ dan ‘mujahidin’ yang mengacu pada aksi perlawanan terhadap pemerintah komunis Afghanistan itu berasal dari para mullah Afghanitan di masa perang Afghanistan-Uni Soviet.  

Pernyataan Nasir Abas itu dimuat oleh blog milik Umar Abduh, yang juga mantan Mujahidin Afghanistan asal Indonesia (sumber bacaan). 

Nasir Abas menulis, 

“Perkataan ‘mujahidin’ diperkenalkan oleh para maulawi dan para mullah sebagai julukan dan panggilan bagi siapa saja yang berjuang membela agama Islam. Mereka meyakini bahwa apa yang mereka perjuangkan adalah mempertahankan faham Islam dan mereka berkeyakinan bahawa pemerintah Afghanistan ingin memurtadkan rakyat Afghanistan dengan cara penerapan faham komunis. Lebih menguatkan lagi keyakinan mereka apabila pemerintah Afghanistan diberi bantuan militer dari pemerintah Rusia berupa pasukan tentara dan persenjataan.

Dengan demikian mereka bertambah yakin bahwa di balik penerapan faham komunis di Afghanistan ada pemerintah Rusia yang menjadi dalangnya. Lalu mereka mengatakan bahwa pemerintah Rusia ingin menguasai Afghanistan atau menjajah. Perjuangan Mujahidin Afghanistan bukan lagi menghadapi kekuatan pasukan tentara pemerintah Afghanistan tetapi mereka menghadapi pasukan tentara Rusia yang biasa dijuluki dengan istilah ‘Beruang Merah’.”

Ini menjadi bukti bahwa para mullah Afghanistan lah yang mempopulerkan kata ‘jihad’ dengan arti ‘perang’ tersebut.

Paska berakhirnya perang Afghanistan-Uni Soviet, para anggota Mujahidin dari berbagai negara menularkan istilah ‘jihad’ yang berarti perang di negara asalnya. Al hasil jihad model ini menjadi sangat popular dikalangan aktivis Islam. Jenis jihad yang sekarang ini marak dipraktekan bukanlah Jihad Islam. Sebaliknya, kegiatan sesat yang telah menyebar di antara umat Islam itu adalah hasutan Nafs-e Ammarah [diri yang menghasut kejahatan] atau nafsu hewani untuk meraih Surga. 

Menyerang orang-orang secara membabi buta dengan alasan membalas dendam dan untuk meraih nikmat Surga, kemudian melakukan tindakan bunuh diri, bukanlah jihad hukum agama Ilahi [syariah]. Sebaliknya, itu adalah dosa besar dan pelanggaran terhadap instruksi yang jelas dari Allah dan Rasul-Nya, Nabi Muhammad. 

Hadits atau ayat dari Al Quran yang mana yang memberikan kewenangan perilaku seperti itu? [][]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun