Mohon tunggu...
N. Nurjannah_Anna
N. Nurjannah_Anna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal dan Mempelajari Akuntansi Perpajakan Dalam Kehidupan

4 Juli 2022   00:04 Diperbarui: 4 Juli 2022   01:00 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Akuntansi perpajakan adalah salah satu cabang dari ilmu akuntansi, pembahasannya mengenai pencatatan dan penyusunan laporan semua transaksi keuangan untuk mengetahui besar jumlah pajak yang harus dibayar Wajib Pajak (WP). Maka dari itu disini tim akan menyajikan pembahasan yang lebih mendalam tentang akuntansi perpajakan.

Pada golongan masyarakat tertentu menganggap bahwa akuntansi adalah suatu hal yang sulit, apabila dikaitkan dengan pajak yang memiliki peraturan yang berubah-ubah. Sebenarnya akuntansi yang berlaku di perusahaan tidak jauh berbeda dengan akuntansi untuk tujuan perpajakan.  Yang membedakannya pada sisi peraturan perundang-undangannya yang berlaku di Indonesia. Dapat disimpulkan terdapat dua perbedaan yaitu beda tetap dan beda waktu. Kaitannya dengan hal ini akan dibahas lebih mendalam dalam Bab Pembahasan.

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penyusun merumuskan rumusan masalah sebagai berikut:

  • Apakah yang dimaksud dengan Akuntansi Pajak ?
  •  Apa saja klasifikasi, fungsi dan prinsip dalam Akuntansi Perpajakan?
  • Apa dasar hukum dan asas perpajakan di Indonesia ?
  • Bagaimana konsep dalam Akuntansi Perpajakan ?
  • Bagaiamanakah bentuk tarif pajak di Indonesia ?
  • Bagaimanakah cara perhitungan pajak yang ada di Indonesia ?

 

Tujuan Perumusan Masalah

Adapun tujuan penulisan makalah "Akuntansi Perpajakan" ini adalah:

1) Untuk memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia.

2) Untuk mengetahui definisi, fungsi, tujuan dan contoh perhitungan akuntansi pajak

3) Untuk mengetahui problem-problem yang terjadi pada akuntansi perpajakan.

BAB II

PEMBAHASAN

 

Akuntansi Perpajakan

Akuntansi Pajak berasal dari dua kata yaitu akuntansi dan pajak. Akuntansi adalah suatu proses pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran suatu transaksi keuangan dan diakhiri dengan suatu pembuatan Laporan Keuangan. Sedangkan Pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Jadi Akuntansi Pajak adalah suatu proses pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran suatu transaksi keuangan yang kaitannya dengan kewajiban perpajakan dan diakhiri dengan pembuatan laporan keuangan fiscal sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang terkait sebagai dasar pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Pajak menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah "sumbangan wajib atau pungutan yang dikumpulkan oleh pemerintah dari masyarakat (pembayar pajak) yang dipaksa untuk menyusun berdasarkan Undang-Undang tanpa memperoleh mitra langsung yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah untuk kemakmuran terbesar orang orang".

Penyusunan laporan keuangan secara fiscal sangat diperlukan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam melaporkan harta serta penghasilan dan biaya yang diperoleh perusahaan pada periode tertentu. Akuntansi yang berlaku diperusahaan atau biasa kita sebut dengan Akuntansi Komersial tidak memiliki perbedaan yang jauh dengan Akuntansi yang berlaku untuk tujuan perpajakan. Yang membedakan hanya pada dasar yang digunakan dalam penyusunannya dimana Akuntansi Komersial menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) sebagai acuan pembuatan laporan keuangan komersial sedangkan Akuntansi Fiskal menggunakan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai acuan pembuatan laporan keuangan fiskal.

Klasifikasi, Fungsi Dan Prinsip Akuntansi Perpajakan

  • Klasifikasi Pajak Berdasarkan Cara Pemungutannya, yaitu :
  • Pajak Pusat
  • Pajak pusat adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintahan pusat melalui undang-undang, yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintahan pusat atau pajak yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluran rutin negara atau pemerintahan pusat dan pembangunan yang tercakup dalam APBN. Contohnya adalah PPh, PPN, PPnBM, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3) dan Bea Materai.

  • Pajak Daerah
  • Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengantidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat yang dimana wewenang pemungutan pajaknya berada di tangan pemerintah daerah dan hasilnya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah yang telah terakumulasi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD. Contohnya dibedakan menjadi 2 yaitu, Pajak Provinsi yang berisikan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Air Permukaan, Pajak Rokok dan lainnya. Pajak Kabupaten/Kota yang berisikan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, PBB- P2 (Perkantoran dan Pedesaan), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan lainnya.

  • Klasifikasi Pajak Berdasarkan Sifatnya, yaitu :
  • Pajak Subjektif
  • Pajak subjektif adalah pungutan yang berasal dari orang pribadi dan telah ditetapkan sebagai wajib pajak dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan kewjiban perpajakan yang dimana dalam pajak subjektif ini memperhatikan kondisi pribadi wajib pajak sesuai ketentuan Undang-Undang dan kemudian akan menetapkan objek untuk pajaknya. Contohnya adalah PPh 21, PPh 15, PPh 22, PPh 23 dan objeknya adalah penghasilan.

  • Pajak Objektif
  • Pajak objektif adalah kebalikan dari pajak subjektif, karena jenis pajak objektif ini tidak melihat kondisi WP melainkan melihat dari sifat objek pajaknya yang berupa, benda, keadaan, perbuatan, ataupun peristiwa yang dapat menyebabkan adanya utang pajak dan kemudia ditetapkan subjeknya, tetapi tidak mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Contohnya adalah PPN, PBB, dan PPnBM.

  • Klasifikasi Pajak Berdasarkan Golongannya, yaitu :
  • Pajak Langsung
  • Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan berdasarkan jumlah penghasilan dan kekayaan yang dimiliki, untuk besarnya pajak sudah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Pembayaran pajak langsung tidak boleh diwakilkan atau dibebankan kepada orang lain. Contohnya yaitu, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lainnya.

  • Pajak Tidak Langsung
  • Pajak tidak langsung adalah pajak yang dibayarkan Ketika terjadi sebuah transaksi keuangan. Bedanya pajak tidak langsung ini bisa dibebankan atau dipindahkan kepada orang lain. Contohnya yaitu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan lainnya.

  • Fungsi Akuntansi Perpajakan
  • Fungsi akuntansi perpajakan bukan hanya untuk mengetahui seberapa jumlah pajak yang harus dibayarkan, akan tetapi akuntansi pajak memiliki beberapa fungsi lainnya, yaitu :
  • Menjadi strategi dan perencanaan perpajakan di masa yang akan datang yang bersumber dari data pembayaran pajak.
  • Analisis untuk mengetahui besaran pajak yang menjadi tanggungan perusahaan di waktu yang akan datang.
  • Salah satu laporan keuangan yang dibutuhkan saat ada investor atau keperluan publikasi lainnya.
  • Mendokumentasikan perpajakan setiap tahunnya sebagai perbandingan untuk mengetahui perkembangan keuangan perusahaan.

  • Prinsip Akuntansi Perpajakan

Ada berbagai prinsip penting yang digunakan untuk bisa menghasilkan perhitungan pajak yang tepat untuk akuntansi perpajakan. Prinsip tersebut adalah :

  • Kesatuan
  • Setiap perusahaan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat disatukan dengan entitas ekonomi lain. Seperti pemilik perusahaan atau lembaga lain yang secara hukum tidak memiliki hak.

  • Historis
  • Prinsip historis mewajibkan pencatatan keuangan yang real. Apabila perusahaan membeli sebuah asset seharga Rp150.000.000 tetapi dalam proses negosiasi akhirnya didapatkan harga Rp140.000.000, maka pencatatan yang harus dibukukan adalah senilai Rp140.000.000 karena inilah harga akhir yang dibayarkan.

  • Pengungkapan Penuh
  • Pencatatan aktivitas keuangan harus informatif dan detail. Setiap detail ini akan membantu. Tambahan catatan kaki atau lampiran penting sebagai referensi.

Dasar Hukum Dan Asas Perpajakan Di Indonesia

Perpajakan di Indonesia sudah pasti memiliki dasar hukum yang mengaturnya, yaitu :

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU No. 6/1983 dan diperbarui oleh UU No. 16/2000.
  2. Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam UU No. 7/1983 dan diperbarui oleh UU No. 17/2000.
  3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan yang diatur oleh UU No. 8/1983 dan diganti menjadi UU No. 18/2000.
  4. Undang-undang penagihan pajak dan surat paksa yang diatur dalam UU No. 19/1997 dan diganti menjadi UU No. 19/2000.
  5. Undang-Undang Pengadilan Pajak yang diatur dalam UU N0. 14/2002.
  • Asas Perpajakan Di Indonesia

Selain memiliki dasar hukum sebagai pengaturnya, perpajakan di Indonesia juga memiliki asas yang cukup jelas, yaitu sebagai berkut :

  • Asas Umum, yaitu pemungutan pajak dilakukan dengan peritungan yang cermat sehingga bisa dijangkau oleh masyarakat secara adil sesuai dengan porsinya.
  • Asas Yuridis, yaitu bahwa pungutan pajak di Indonesia didasari oleh asas hukumyang telah dibuat oleh negara melalui perundang-undangan, dengan adnya asas ini membuat perpajakan di suatu negara bisa berjalan dengan adil dan sewajarnya.
  • Asas Kebangsaan, yaitu asas yang mengacu pada setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Tidak hanya warga Indonesia saja, namun warga negara asing juga di wajibkan untuk membayar pajak sesuai syarat dan ketentuan tertentu yang dimana jika warga negara asing bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari atau 6 bulan dalam 1 tahun maka diwajibkan untuk membayar pajak.
  • Asas Wilayah atau Domisili, yaitu asas pemungutan pajaknya berdasarkan lokasi tempat tinggal wajib pajak berada yang berarti wajib pajak yang memiliki objek pajak dalam bentuk apapun di suatu wilayah yang ada di Indonesia, maka wajib mematuhi aturan perpajakan di eilayah tersebut.
  • Asas Sumber, yaitu dasar pemungutan pajak sesuai dengan asal objek pajak yang dikenakan.
  • Asas Ekonomis, yaitu bahwa pengenaan pajak harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum dan efisien, yang dimana dalam asas ini telah diatur bahwa dasar pengenaan pajak tidak boleh melebihi dari penerimaan pajak itu sendiri yang mungkin menyebabkan kemerosotan kondisi perekonomian masyarakat dan diharapkan penerima pajak dapat ikut berkontribusi terhadap pembangunan negara tanpa harus melalui skema penerimaan lain misalnya utang negara.
  • Asas Finansial, yaitu suatu prinsip dasar pemungtan pajak yang dilakukan berdasarkan kondisi keuangan atau pendapatan yang diterima oleh WP, oleh karena itu di Indonesia juga telah diatur perbedaan besaran pemungutan pajak penghasilan bedasarkan beban keluarga dan jumlah pendapatan dalam setahun.

Konsep Dasar Akuntansi Perpajakan

  •  
  • Akuntansi perpajakan memiliki beberapakonse dasar diantaranya, yaitu:
  • Pengukuran Dalam Mata Uang

Satuan mata uang adalah pengukur yang sangat penting dalam dunia usaha. Alat pengukur ini dapat digunakan untuk besarnya harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya. Menurut Pasal 28 ayat 4 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 yang mewajibkan agar "pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan menggunakan satuan mata uang rupiah".

  •  
  • Kesatuan Akuntansi
  •  

Suatu usaha dinyatakan terpisah dari pemiliknya apabila transaksi yang terjadi dengan perusahaan bukanlah transaksi perusahaan dengan pemiliknya. Harta perusahaan bukan harta pemilik. Kewajiban perusahaan bukan kewajiban pemilik. Pemilik dan perusahaan adalah dua lembaga yang terpisah sama sekali. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 "besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak boleh dikurangkan biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota".

 

  • Konsep Kesinambungan
  •  

Dalam konsep diatur bahwa tujuan pendirian suatu perusahaan adalah untuk berkembang dan mempunyai kelangsungan hidup seterusnya. Hal ini mengacu konsep Pasal 25 ayat 1 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 "besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT PPh tahun pajak yang lalu".


  • Konsep Nilai Historis

Transaksi bisnis dicatat berdasarkan harga pada saat terjadinya transaksi tersebut. Dengan konsep ini maka harta dicatat sebesar harga perolehannya; sesuai dengan Pasal 10 ayat 6 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 "persediaan dan pemakaian persediaan untuk perhitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh".


  • Periode Akuntansi

Periode akuntansi tersebut sesuai dengan konsep kesinambungan; di mana hal ini mengacu pada Pasal 28 ayat 6 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009. Tahun pajak adalah sama dengan tahun takwim kecuali WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.


  • Konsep Taat Asas

Dalam konsep ini penggunaan metode akuntansi dari satu period eke periode berikutnya haruslah sama. Konsep ini mengacu pada Pasal 28 ayat 5 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 "pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas" dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.



  • Konsep Mterialistis

Konsep ini diatur dalam Pasal 9 ayat 2 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, yaitu "pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.


  • Konsep Konservatisme

Dalam konsep ini penghasilan hanya diakui melalui transaksi, tetapi sebaliknya kerugian dapat dicatat walaupun belum terjadi. Hal ini mengacu pada Pasal 9 ayat 1 huruf c UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, yaitu "untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang".


  • Konsep Realisasi

Menurut konsep ini, penghasilan hanya dilaporkan apabila telah terjadi transaksi penjualan. Penambahan kekayaan yang masih belum terjadi, tidak dapat diakui sebagai penghasilan. Hal tersebut sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, yaitu "yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis) Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dana dalam bentuk apa pun".

  • Konsep Mempertemukan Biaya dan Penghasilan

Laba neto diukur dengan perbedaan antara penghasilan dan beban pada periode yang sama, di mana mengacu pada Pasal 6 ayat 1 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, yaitu "besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan".


  • Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia
  • Sistem pemungutan pajak merupakan seuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar WP ke negara. Di Indonesia sendiri memiliki 3 sistem dalam pemungutan pajak, yaitu :

  • Self Assessment System

Self Assessment System adalah sistem  pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan WP yang bersangkutan, yang berarti WP memiliki peran aktif dalammenghitung, membayar dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau pada era yang sudah semakin canggih ini kita dapat melaporkannya melalui sistem online yang sudah dibuat oleh pemerintah. Dalam pemungutan ini pern pemerintah adalah sebagai pengawas bagi WP. Contohnya adalah PPN dan PPh.

  • Official Assessment System

Official Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankn kewenangan untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak, yang dimana WP bersifat pasif dan pajk terutang baru ada setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Contohnya adalah pelunasan PBB.

  • Withholding Assessment System

Withholding Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang dipercayakannya kepada pihak ketiga yang dimana bukan merupakan WP ataupun aparat pajak/fiskus, mulai dari perhitungan pemotongan, pembayaran pajak sampai pelaporannya. Contohnya adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 Ayat (2) dan PPN.

Tarif Pajak Di Indonesia

  • Setiap WP harus mengenal dan mengetahui tarif apa saja yang ada di pajak. Di indonesia memiliki beberapa jenis tarif pajak dan setiap setiap jenisnya memiliki angka persentase yang berbeda-beda yang dimana sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Tarif pajak di Indonesia dibagi menjadi 4 jenis, yaitu :

  • Tarif Pajak Proposional
  • Tarif pajak proposional adalah jenis tarif pajak yang yang memiliki nilai besaran presentase tetap dan tarifnya tidak berpengaruh terhadap perubahan nilai dasar pengenaan pajak. Contohnya :

    • Jenis Pajak
    • Jumlah Persentase
    • PPN
    • 10%
    • PBB
    • 0,5%
    • Tarif Pajak Progresif
    • Tarif pajak progresif adalah tarif pajak yang memiliki besaran tarif pajaknya mengikuti nilai objek pajaknya. Apabila semakin besar nilai suatu objek pajak maka persentase tarif pajaknya pun akan meningkat. Tarif pajak progresif di Indonesia sudah biasa digunakan untuk pengenaan PPh orang pribadi.

      • Persentase Tarif Pajak
      • Jumlah Penghasilan WP
      • 5%
      • Rp 50.000.000
      • 15%
      • Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000
      • 25%
      • Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000
      • 30%

      > Rp 500.000.000


      • Tarif Pajak Degresif
      • Tarif pajak degresif adalah tarif pajak yang berbanding terbalik dengan tarif pajak progresif. Dalam persentase tarif pajak ini akan bernilai kecil apabila nilai objek pajaknya semakin besar.

      • Tarif Pajak Regresif
      • Tarif pajak regresif adalah jenis tarif pajak yang biasa disebut dengan tarif pajak tetap yang dimana itu tidak berpengaruh dengan adanya perubahan pada nilai objeknya. Contohnya adalah Bea Materai, dan bea materai yang baru  sudah di tetapkan pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 10.000 yang dimana tarifnya tidak akan berubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

    • Perhitungan Pajak

      • Salah satu pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara adalah pajak penghasilan (PPh) yang dimana sebagai orang awam pun kita harus mengetahui bagaimana cara perhitungannya. Pajak penghasilan ini dibebankan kepada seseorang  yang telah memiliki penghasilan yang diatur dalam undang-undang perpajakan, yang disebutkan bahwa yang terkena PPh yaitu semua bentuk penghasilan. Pengetahuan tentang cara perhitungan pajak ini berguna bagi wajib pajak dalam proses pelaporan pajak, yang dimana penghasilan itu sendiri dihitung berdasarkan besaran upah yang diterima, semakin tinggi upah maka akan semakin timggi pula pajak yang akan dibayarkannya.

      • Berikut ini adalah perhitungan mengenai pajak penghasilam bersih selama satu tahun yaitu, semua penghasilan yang diterima oleh pegawai selama satu tahun merupakan penghasilan kotor. Untuk perhitungan pajak penghasilan itu dikenakan pada penghasilan bersih yang diterima oelh setiap pegawai dalam satu tahunnya, yang dimana kita perlu mengetahui pula berapa besar penghasilan yang kita dapat dalam tempat kita bekerja selama satu tahun. Penghasilan bersih tersebut di dapat dari :




    •  
      • Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
      • Setelah kita menghitung penghasilan bersih yang sudah kita lakukan diatas maka tahap selanjutnya adalah perhitungan penghasilan tidak kena pajak yang dimana dengan adanya perhitungan ini kita dapat mengetahui penghasilan kena pajaknya berapa.
      • PTKP ini sendiri merupakan penghasilan yang tidak dikenai pajak yang dimana para wajib pajak jika penghasilannya sama besar dengan PTKP taupun dibawah PTKP maka tidak perlu membayar pajak tersebut yang dimana sudah diatur dalam undang-undang pajak. Berikut ini adalah tarif PTKP yang harus kita ketahui yaitu:


    •  
      • Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
    • Setelah mengetahui PTKP maka langkah selanjutnya adalah untuk mengetahui besarnya PKP dengan cara :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun