Adapun tujuan penulisan makalah "Akuntansi Perpajakan" ini adalah:
1) Untuk memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia.
2) Untuk mengetahui definisi, fungsi, tujuan dan contoh perhitungan akuntansi pajak
3) Untuk mengetahui problem-problem yang terjadi pada akuntansi perpajakan.
BAB II
PEMBAHASAN
Â
Akuntansi Perpajakan
Akuntansi Pajak berasal dari dua kata yaitu akuntansi dan pajak. Akuntansi adalah suatu proses pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran suatu transaksi keuangan dan diakhiri dengan suatu pembuatan Laporan Keuangan. Sedangkan Pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Jadi Akuntansi Pajak adalah suatu proses pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran suatu transaksi keuangan yang kaitannya dengan kewajiban perpajakan dan diakhiri dengan pembuatan laporan keuangan fiscal sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang terkait sebagai dasar pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Pajak menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah "sumbangan wajib atau pungutan yang dikumpulkan oleh pemerintah dari masyarakat (pembayar pajak) yang dipaksa untuk menyusun berdasarkan Undang-Undang tanpa memperoleh mitra langsung yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah untuk kemakmuran terbesar orang orang".
Penyusunan laporan keuangan secara fiscal sangat diperlukan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam melaporkan harta serta penghasilan dan biaya yang diperoleh perusahaan pada periode tertentu. Akuntansi yang berlaku diperusahaan atau biasa kita sebut dengan Akuntansi Komersial tidak memiliki perbedaan yang jauh dengan Akuntansi yang berlaku untuk tujuan perpajakan. Yang membedakan hanya pada dasar yang digunakan dalam penyusunannya dimana Akuntansi Komersial menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) sebagai acuan pembuatan laporan keuangan komersial sedangkan Akuntansi Fiskal menggunakan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai acuan pembuatan laporan keuangan fiskal.