Mohon tunggu...
N. Nurjannah_Anna
N. Nurjannah_Anna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal dan Mempelajari Akuntansi Perpajakan Dalam Kehidupan

4 Juli 2022   00:04 Diperbarui: 4 Juli 2022   01:00 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Klasifikasi, Fungsi Dan Prinsip Akuntansi Perpajakan

  • Klasifikasi Pajak Berdasarkan Cara Pemungutannya, yaitu :
  • Pajak Pusat
  • Pajak pusat adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintahan pusat melalui undang-undang, yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintahan pusat atau pajak yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluran rutin negara atau pemerintahan pusat dan pembangunan yang tercakup dalam APBN. Contohnya adalah PPh, PPN, PPnBM, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3) dan Bea Materai.

  • Pajak Daerah
  • Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengantidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat yang dimana wewenang pemungutan pajaknya berada di tangan pemerintah daerah dan hasilnya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah yang telah terakumulasi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD. Contohnya dibedakan menjadi 2 yaitu, Pajak Provinsi yang berisikan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Air Permukaan, Pajak Rokok dan lainnya. Pajak Kabupaten/Kota yang berisikan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, PBB- P2 (Perkantoran dan Pedesaan), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan lainnya.

  • Klasifikasi Pajak Berdasarkan Sifatnya, yaitu :
  • Pajak Subjektif
  • Pajak subjektif adalah pungutan yang berasal dari orang pribadi dan telah ditetapkan sebagai wajib pajak dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan kewjiban perpajakan yang dimana dalam pajak subjektif ini memperhatikan kondisi pribadi wajib pajak sesuai ketentuan Undang-Undang dan kemudian akan menetapkan objek untuk pajaknya. Contohnya adalah PPh 21, PPh 15, PPh 22, PPh 23 dan objeknya adalah penghasilan.

  • Pajak Objektif
  • Pajak objektif adalah kebalikan dari pajak subjektif, karena jenis pajak objektif ini tidak melihat kondisi WP melainkan melihat dari sifat objek pajaknya yang berupa, benda, keadaan, perbuatan, ataupun peristiwa yang dapat menyebabkan adanya utang pajak dan kemudia ditetapkan subjeknya, tetapi tidak mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Contohnya adalah PPN, PBB, dan PPnBM.

  • Klasifikasi Pajak Berdasarkan Golongannya, yaitu :
  • Pajak Langsung
  • Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan berdasarkan jumlah penghasilan dan kekayaan yang dimiliki, untuk besarnya pajak sudah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Pembayaran pajak langsung tidak boleh diwakilkan atau dibebankan kepada orang lain. Contohnya yaitu, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lainnya.

  • Pajak Tidak Langsung
  • Pajak tidak langsung adalah pajak yang dibayarkan Ketika terjadi sebuah transaksi keuangan. Bedanya pajak tidak langsung ini bisa dibebankan atau dipindahkan kepada orang lain. Contohnya yaitu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan lainnya.

  • Fungsi Akuntansi Perpajakan
  • Fungsi akuntansi perpajakan bukan hanya untuk mengetahui seberapa jumlah pajak yang harus dibayarkan, akan tetapi akuntansi pajak memiliki beberapa fungsi lainnya, yaitu :
  • Menjadi strategi dan perencanaan perpajakan di masa yang akan datang yang bersumber dari data pembayaran pajak.
  • Analisis untuk mengetahui besaran pajak yang menjadi tanggungan perusahaan di waktu yang akan datang.
  • Salah satu laporan keuangan yang dibutuhkan saat ada investor atau keperluan publikasi lainnya.
  • Mendokumentasikan perpajakan setiap tahunnya sebagai perbandingan untuk mengetahui perkembangan keuangan perusahaan.

  • Prinsip Akuntansi Perpajakan

Ada berbagai prinsip penting yang digunakan untuk bisa menghasilkan perhitungan pajak yang tepat untuk akuntansi perpajakan. Prinsip tersebut adalah :

  • Kesatuan
  • Setiap perusahaan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat disatukan dengan entitas ekonomi lain. Seperti pemilik perusahaan atau lembaga lain yang secara hukum tidak memiliki hak.

  • Historis
  • Prinsip historis mewajibkan pencatatan keuangan yang real. Apabila perusahaan membeli sebuah asset seharga Rp150.000.000 tetapi dalam proses negosiasi akhirnya didapatkan harga Rp140.000.000, maka pencatatan yang harus dibukukan adalah senilai Rp140.000.000 karena inilah harga akhir yang dibayarkan.

  • Pengungkapan Penuh
  • Pencatatan aktivitas keuangan harus informatif dan detail. Setiap detail ini akan membantu. Tambahan catatan kaki atau lampiran penting sebagai referensi.

Dasar Hukum Dan Asas Perpajakan Di Indonesia

Perpajakan di Indonesia sudah pasti memiliki dasar hukum yang mengaturnya, yaitu :

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU No. 6/1983 dan diperbarui oleh UU No. 16/2000.
  2. Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam UU No. 7/1983 dan diperbarui oleh UU No. 17/2000.
  3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan yang diatur oleh UU No. 8/1983 dan diganti menjadi UU No. 18/2000.
  4. Undang-undang penagihan pajak dan surat paksa yang diatur dalam UU No. 19/1997 dan diganti menjadi UU No. 19/2000.
  5. Undang-Undang Pengadilan Pajak yang diatur dalam UU N0. 14/2002.
  • Asas Perpajakan Di Indonesia

Selain memiliki dasar hukum sebagai pengaturnya, perpajakan di Indonesia juga memiliki asas yang cukup jelas, yaitu sebagai berkut :

  • Asas Umum, yaitu pemungutan pajak dilakukan dengan peritungan yang cermat sehingga bisa dijangkau oleh masyarakat secara adil sesuai dengan porsinya.
  • Asas Yuridis, yaitu bahwa pungutan pajak di Indonesia didasari oleh asas hukumyang telah dibuat oleh negara melalui perundang-undangan, dengan adnya asas ini membuat perpajakan di suatu negara bisa berjalan dengan adil dan sewajarnya.
  • Asas Kebangsaan, yaitu asas yang mengacu pada setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Tidak hanya warga Indonesia saja, namun warga negara asing juga di wajibkan untuk membayar pajak sesuai syarat dan ketentuan tertentu yang dimana jika warga negara asing bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari atau 6 bulan dalam 1 tahun maka diwajibkan untuk membayar pajak.
  • Asas Wilayah atau Domisili, yaitu asas pemungutan pajaknya berdasarkan lokasi tempat tinggal wajib pajak berada yang berarti wajib pajak yang memiliki objek pajak dalam bentuk apapun di suatu wilayah yang ada di Indonesia, maka wajib mematuhi aturan perpajakan di eilayah tersebut.
  • Asas Sumber, yaitu dasar pemungutan pajak sesuai dengan asal objek pajak yang dikenakan.
  • Asas Ekonomis, yaitu bahwa pengenaan pajak harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum dan efisien, yang dimana dalam asas ini telah diatur bahwa dasar pengenaan pajak tidak boleh melebihi dari penerimaan pajak itu sendiri yang mungkin menyebabkan kemerosotan kondisi perekonomian masyarakat dan diharapkan penerima pajak dapat ikut berkontribusi terhadap pembangunan negara tanpa harus melalui skema penerimaan lain misalnya utang negara.
  • Asas Finansial, yaitu suatu prinsip dasar pemungtan pajak yang dilakukan berdasarkan kondisi keuangan atau pendapatan yang diterima oleh WP, oleh karena itu di Indonesia juga telah diatur perbedaan besaran pemungutan pajak penghasilan bedasarkan beban keluarga dan jumlah pendapatan dalam setahun.

Konsep Dasar Akuntansi Perpajakan

  •  
  • Akuntansi perpajakan memiliki beberapakonse dasar diantaranya, yaitu:
  • Pengukuran Dalam Mata Uang

Satuan mata uang adalah pengukur yang sangat penting dalam dunia usaha. Alat pengukur ini dapat digunakan untuk besarnya harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya. Menurut Pasal 28 ayat 4 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 yang mewajibkan agar "pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan menggunakan satuan mata uang rupiah".

  •  
  • Kesatuan Akuntansi
  •  

Suatu usaha dinyatakan terpisah dari pemiliknya apabila transaksi yang terjadi dengan perusahaan bukanlah transaksi perusahaan dengan pemiliknya. Harta perusahaan bukan harta pemilik. Kewajiban perusahaan bukan kewajiban pemilik. Pemilik dan perusahaan adalah dua lembaga yang terpisah sama sekali. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 "besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak boleh dikurangkan biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota".

 

  • Konsep Kesinambungan
  •  

Dalam konsep diatur bahwa tujuan pendirian suatu perusahaan adalah untuk berkembang dan mempunyai kelangsungan hidup seterusnya. Hal ini mengacu konsep Pasal 25 ayat 1 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 "besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT PPh tahun pajak yang lalu".


  • Konsep Nilai Historis

Transaksi bisnis dicatat berdasarkan harga pada saat terjadinya transaksi tersebut. Dengan konsep ini maka harta dicatat sebesar harga perolehannya; sesuai dengan Pasal 10 ayat 6 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 "persediaan dan pemakaian persediaan untuk perhitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh".


  • Periode Akuntansi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun