Mohon tunggu...
N. Nurjannah_Anna
N. Nurjannah_Anna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal dan Mempelajari Akuntansi Perpajakan Dalam Kehidupan

4 Juli 2022   00:04 Diperbarui: 4 Juli 2022   01:00 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Perhitungan Pajak

  • Salah satu pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara adalah pajak penghasilan (PPh) yang dimana sebagai orang awam pun kita harus mengetahui bagaimana cara perhitungannya. Pajak penghasilan ini dibebankan kepada seseorang  yang telah memiliki penghasilan yang diatur dalam undang-undang perpajakan, yang disebutkan bahwa yang terkena PPh yaitu semua bentuk penghasilan. Pengetahuan tentang cara perhitungan pajak ini berguna bagi wajib pajak dalam proses pelaporan pajak, yang dimana penghasilan itu sendiri dihitung berdasarkan besaran upah yang diterima, semakin tinggi upah maka akan semakin timggi pula pajak yang akan dibayarkannya.

  • Berikut ini adalah perhitungan mengenai pajak penghasilam bersih selama satu tahun yaitu, semua penghasilan yang diterima oleh pegawai selama satu tahun merupakan penghasilan kotor. Untuk perhitungan pajak penghasilan itu dikenakan pada penghasilan bersih yang diterima oelh setiap pegawai dalam satu tahunnya, yang dimana kita perlu mengetahui pula berapa besar penghasilan yang kita dapat dalam tempat kita bekerja selama satu tahun. Penghasilan bersih tersebut di dapat dari :




  •  
    • Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    • Setelah kita menghitung penghasilan bersih yang sudah kita lakukan diatas maka tahap selanjutnya adalah perhitungan penghasilan tidak kena pajak yang dimana dengan adanya perhitungan ini kita dapat mengetahui penghasilan kena pajaknya berapa.
    • PTKP ini sendiri merupakan penghasilan yang tidak dikenai pajak yang dimana para wajib pajak jika penghasilannya sama besar dengan PTKP taupun dibawah PTKP maka tidak perlu membayar pajak tersebut yang dimana sudah diatur dalam undang-undang pajak. Berikut ini adalah tarif PTKP yang harus kita ketahui yaitu:


  •  
    • Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
  • Setelah mengetahui PTKP maka langkah selanjutnya adalah untuk mengetahui besarnya PKP dengan cara :


    •  
    • Perhitungan Pajak Penghasilan
    • Setelah kita mengetahui berapa besarnya PKP yang harus kita bayarkan, tahap selanjutnya adalah kita perhitungkan dengan presentase pajak yang telah di tentukan yaitu :

      • Persentase Tarif Pajak
      • Jumlah Penghasilan WP
      • 5%
      • Rp 50.000.000
      • 15%
      • Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000
      • 25%
      • Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000
      • 30%

      > Rp 500.000.000



      • Langkah selanjutnya yaitu :





      •  
      • Berikut adalah salah satu contoh perhitungan pajak penghasilan:

      • Siska bekerja di satu perusahaan swasta. Penghasilan kotor yang terdiri dari gaji, tunjangan, biaya lain-lain senilai Rp 150.000.000. Siska membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua senilai Rp 3.000.000 setiap bulan. Maka berapa pajak yang harus dibayarkan oleh Siska ? (diketahui siska belum menikah dan tidak memiliki tanggungan lain)

      • Jawab:
      • Menghitung Penghasilan Bersihnya dahulu :
    • = Penghasilan Kotor -- Beban tanggungannya :

      = Rp 150.000.000 -- Rp 3.000.000 = Rp 147.000.000

      • Menghitung PTKP = Rp 54.000.000
      • Menghitung PKP = Rp 147.000.000 -- Rp 54.000.000 = Rp 93.000.000
      • Menghitung Pajak Pengahsilannya =
      • = PKP  X  Presentase Pajak
      • = Rp 93.000.000  X 15%
      • = Rp 13.950.000
      • (Karena PKP Siska melebihi dari Rp 50.000.000 maka dikenakan presentase pajak sebesar 15%)

      • Maka PPh yang harus di bayarkan oleh Siska adalah sebesar Rp 13.950.000 selama satu tahun
    • Berikut adalah contoh perhitungan pajak penghasilan dimana WP telah menikah dan memiliki anak.

      Pak Rizky bekerja di sebuah perusahaan swasta yang telah menikah dan memiliki 2 orang anak. Pak Rizky memiliki gaji kotor sebesar Rp 250.000.000 yang terdiri dari gaji, tunjangan dan biaya lainnya sebesar Rp 3.500.000 setiap bulannya. Maka berapa besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh Pak Rizky ?

      • Jawab :
      • Menghitung Penghasilan Bersih :
      • = Penghasilan Kotor -- Beban tanggungan
      • = Rp 250.000.000 -- Rp 3.500.000
      • = Rp 246.500.0000

      • Menghitung PTKP :
      • Pribadi : Rp 54.000.000
      • Istri : Rp 4.500.000
      • 2 anak : Rp 4.500.000  X  2 : Rp 9.000.000
      • Total PTKP = Rp 67.500.000

      • Menghitung PKP :
      • = Penghasilan Bersih -- PTKP
      • = Rp 246.500.0000 -  Rp 67.500.000
      • = Rp 179.000.000

      • Menghitung PPh :
      • = PKP X Presentase Pajak
      • = Rp 179.000.000 X 15%
      • = Rp 26.850.000

      • Maka PPh yang harus di bayarkan oleh Pak Rizky selama satu tahun adalah sebesar Rp 26.850.000

      • Dalam perhitungan pajak ini haruslah teliti karena sering terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak ini sehingga menjadikan perhitungan pajak itu menjadi rumit.
      • Berikut ini adalah beberapa hal yang memicu adanya kesalahan perhitungan pajak yaitu :
      • Lupa memasukkan biaya jabatan, yang dimana biaya ini merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
      • Tidak menghitung sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan, disinilah kita sangat perlu mengetahui pedoman terbaru mengenai besaran tarif pajak yang diterapkan atas PKP
      • Salah memilih PTKP

      • Maka dari itu kita haruslah teliti dan mengkroscek lagi apakah perhitungan yang kita lakukan sudah benar atau belum, agar tidak ada kerugian yang diterima dari sebelah pihak
































    • BAB III

      PENUTUP

      Kesimpulan

      Dari pembahasan materi diatas dapat kami simpulkan mengenai akuntansi perpajakan yaitu salah satu cabang dari ilmu akuntansi, pembahasannya mengenai pencatatan dan penyusunan laporan semua transaksi keuangan untuk mengetahui besar jumlah pajak yang harus dibayar Wajib Pajak (WP). Di Indonesia perpajakan memiliki dasar hukum yang mengaturnya yaitu Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU No. 6/1983 dan diperbarui oleh UU No. 16/2000. Ada beberapa jenis pajak yang biasa kita dengar seperti PPh 21, PPn, PPh 23, PBB, PPnBM dan masih banyak lainnya yang dimana harus dibayarkan oleh wajib pajak. Pemungutan pajak ini sangatlah penting bagi pembangunan sebuah negara, oleh karena itu maka kita sebagai WP haruslah taat dengan aturan membayar pajak dengan tepat waktu agar Indonesia juga semakin maju.

      HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Financial Selengkapnya
      Lihat Financial Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
  • LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun