Jangka waktu pengajuan surat keberatan sebagaimana dalam pasal 26 ayat (1) diperpanjang paling lama 6 bulan.
Jangka waktu permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), diperpanjang paling lama 6 bulan.
Jangka waktu pengembalian kelebihan bayar pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), diperpanjang paling lama 1 bulan.
3. Pemberian Fasilitas Kepabeanan
Menteri Keuangan memiliki kuasa untuk memberikan fasiitas pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan pandemik Covid-19, dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
4. Pemajakan atas Transaksi Elektronik
Pemerintah akan memungut PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh platform luar negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Selain PPN, Pemerintah turut memungut PPh atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE oleh subjek pajak luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan di Indonesia.
5. Perpanjangan Masa Lapor SPT Tahunan Pribadi dan SPT Masa PPN
Sebelumnya, Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan memperpanjang masa lapor SPT Tahunan Pribadi dan SPT Masa PPh. Seperti yang pernah dibahas pada artikel, "Work From Home: Kebijakan Perpajakan & Tips Menjaga Produktivitas", DJP mengumumkan bahwa batas pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan Pribadi yang semula tanggal 31 Maret 2020, menjadi 30 April 2020. Sedangkan untuk batas pelaporan SPT Masa PPh Pot/Put Februari 2020 mundur sampai dengan tanggal 30 April 2020.
Selain itu, DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak Indonesia untuk melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak secara online karena seluruh kantor pelayanan pajak se Indonesia tutup sementara waktu guna mencegah penyebaran virus Corona ini. Anda dapat mengurus pelaporan dan pembayaran melalui www.pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan mitra DJP seperti Online Pajak
oleh : Ni Wayan Pancawati
Universitas Mahasaraswati Denpasar