Mohon tunggu...
Ni  Wayan Pancawati
Ni Wayan Pancawati Mohon Tunggu... Lainnya - Prodi Akuntansi FEB Universitas Mahasaraswati Denpasar

Selamat Datang di Web saya,,, Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pemerintah Terbitkan Peraturan Insentif Pajak di Tengah-Tengah Pandemi Covid-19

13 Mei 2020   10:25 Diperbarui: 13 Mei 2020   10:16 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Masa Pajak April sampai dengan Juni 2020 paling lambat tanggal 20 Juli 2020.

Masa Pajak Juli sampai dengan September 2020 paling lambat tanggal 20 Oktober 2020.

4. Insentif PPN

Wajib pajak atau perusahaan yang bergerak di bidang eksportir dan non eksportir, dapat memanfaatkan insentif PPN berupa percepatan restitusi selama 6 bulan. Kriteria perusahaan yang dapat memanfaatkan ini adalah memiliki klasifikasi lapangan usaha seperti yang tercantum dalam PMK, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat atau izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB, dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.

Perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah. Di sini, PKP berisiko rendah memiliki ketentuan:

PKP tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah.

Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah.

PKP memiliki KLU sesuai dengan lampiran yang tercantum dalam PMK.

Tanpa persyaratan melakukan kegiatan seperti ekspor BKP/JKP, penyerahan kepada pemungut PPN dan penyerahan yang tidak dipungut PPN.

Untuk mendapatkan insentif PPN ini, perusahaan harus melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE, dalam SPT Masa PPN yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan. SPT Masa PPN tersebut meliputi SPT Masa PPN termasuk pembetulan SPT Masa PPN, untuk masa pajak sejak berlakunya peraturan menteri sampai dengan masa pajak September 2020, dan harus disampaikan paling lambat 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Prosedur Restitusi PPN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun