Mohon tunggu...
Ni  Wayan Pancawati
Ni Wayan Pancawati Mohon Tunggu... Lainnya - Prodi Akuntansi FEB Universitas Mahasaraswati Denpasar

Selamat Datang di Web saya,,, Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pemerintah Terbitkan Peraturan Insentif Pajak di Tengah-Tengah Pandemi Covid-19

13 Mei 2020   10:25 Diperbarui: 13 Mei 2020   10:16 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah selama masa pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. Insentif ini berlaku untuk perusahaan dengan syarat memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam PMK tersebut, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, dan mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat atau izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB. Selain itu, insentif ini hanya berlaku untuk pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan bruto bersifat tetap tidak lebih dari Rp200 juta.

PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini harus dibayarkan oleh perusahaan secara tunai pada karyawannya saat pembayaran penghasilannya. Hal ini meliputi perusahaan yang memberikan tunjangan atau menanggung PPh Pasal 21 kepada karyawannya.

Jika ingin memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ini, perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan secara online melalui laman Pajak.go.id. Jika berhak, perusahaan harus menyampaikan laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 ini pada Kepala KPP, serta kode kode billing dengan cap "PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor .../PMK.03/2020." Penyampaian semua dokumen tersebut dilakukan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

2. Insentif PPh Pasal 22 Impor

Pemerintah membebaskan PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan pada perusahaan yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai yang tercantum dalam PMK, telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE, mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat atau izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean. Pembebasan ini diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Untuk mendapatkan surat ini, perusahaan wajib membuat pengajuan secara online melalui laman Pajak.go.id, serta melampirkan Keputusan Menteri Keuangan yang menunjukkan penetapan sebagai perusahaan mendapatkan fasilitas KITE.

Jika berhak, perusahaan akan mendapatkan pembebasan pemungutan PPh yang berlaku sejak Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai 30 September 2020. Perusahaan pun harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan menggunakan formulir yang tersedia dan menyampaikannya pada tanggal:

Masa Pajak April sampai Juni 2020 paling lambat disampaikan tanggal 20 Juli 2020.

Masa Pajak Juli sampai dengan September 2020 paling lambat disampaikan tanggal 20 Oktober 2020.

3. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

Pemerintah pun memberikan kebijakan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan para perusahaan dengan kriteria yang sama seperti poin sebelumnya. perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan pengurangan secara online melalui laman Pajak.go.id.

Jika berhak, perusahaan yang memanfaatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini harus menyampaikan laporan realisasi kepada Kepala KPP terdaftar menggunakan formulir yang tersedia. Laporan tersebut harus disampaikan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun