Mohon tunggu...
nisrina puteri
nisrina puteri Mohon Tunggu... Penulis - uin malang

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Hak Asasi Manusia harus selalu diutamakan, ataukah terdapat situasi di mana kepentingan masyarkat dan negara dapat melebihi Hak Individu

26 November 2023   14:12 Diperbarui: 26 November 2023   14:59 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa yang dimaksud hak asasi manusia? Apa saja kategori tidakan yang termasuk dan tidak termasuk hak asasi manusia? Menurutmu, apakah indonesia sudah menegakkan hak asasi manusia di era sekarang?

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Untuk pertanyaan kedua, saya rasa sedikit rancu. Tetapi mengartikan tindakan yang ditanyakan adalah tindakan yang termasuk sebagai penghargaan terhadap hak asasi manusia. Contoh sederhana yang bisa saya berikan misalnya:

Menghargai hak hidup orang lain.

Tidak bertindak sewenang-wenang.

Toleransi beragama.

Untuk tindakan yang tidak termasuk kepada penghargaan terhadap hak asasi manusia disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2000 yang termasuk pelanggaran HAM adalah:

Pasal 7

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:

a. kejahatan genosida.

b. kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pasal 8

Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yangdilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

a. membunuh anggota kelompok.

b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.

d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau

e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Pasal 9

Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salahsatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yangdiketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

a. pembunuhan.

b. pemusnahan.

c. perbudakan.

d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.

e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.

f. penyiksaan.

g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.

h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelaminatau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.

i. penghilangan orang secara paksa atau

j. kejahatan apartheid.

Sebelum menjawab pertanyaan yang ketika tentang apakah Indonesia sudah menegakkan hak asasi manusia di Indonesia, pertama sekali saya akan menjelaskan tentang generasi perkembangan pemikiran HAM. Ada 3 generasi pemikiran HAM, yaitu :

Generasi Pertama Hak Asasi Manusia

"Kebebasan" atau "hak-hak generasi pertama" sering dirujuk untuk mewakili hak-hak sipil dan politik, yakni hak-hak asasi manusia yang "klasik".Termasuk da-lam generasi pertama ini adalah hak hidup, keutuhan jasmani, hak kebebasan bergerak, hak suaka dari penindasan, perlindungan terhadap hak milik, kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan, kebebasan untuk berkumpul dan menyatakan pikiran, hak bebas dari penahanan dan penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari hukum yang berlaku surut, dan hak mendapatkan proses peradilan yang adil.

Generasi Kedua Hak Asasi Manusia

"Persamaan" atau "hak-hak generasi kedua" diwakili oleh perlindungan bagi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Termasuk dalam generasi kedua ini adalah hak atas pekerjaan dan upah yang layak, hak atas jaminan sosial, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pangan, hak atas perumahan, hak atas tanah, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak atas perlindungan hasil karya ilmiah, kesusasteraan, dan kesenian.

Generasi Ketiga Hak Asasi Manusia

"Persaudaraan" atau "hak-hak generasi ketiga" diwakili oleh tuntutan atas "hak solidaritas" atau "hak bersama". Adapun contoh hak tersebut adalah, hak atas pembangunan, hak atas perdamaian, hak atas sumber daya alam sendiri, hak atas lingkungan hidup yang baik dan hak atas warisan budaya sendiri.

Jadi berdasarkan penjelasan diatas saya rasa negara Indonesia sudah menegakkan HAM, kendatipun masih belum secara utuh dan sempurna. Pastinya kita masih sering mendengar berita tentang pelarangan pendirian rumah ibadah. Pelarangan rumah ibadah tentunya juga bertentangan dengan kebebasan beragama sebagai salah satu hak asasi manusia.

Apakah hak asasi manusia selalu harus diutamakan, ataukah terdapat situasi di mana kepentingan negara atau masyarakat dapat melebihi hak individu?

Sebelum menjawab pertanyaan anda ini, perlu dipahami dulu apa itu HAM. jadi, yang dimaksud HAM adalah sebuah konsep hukum, mengenai manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya. HAM, digunakan sebagai alat untuk melindungi orang-orang dari tindak kekerasan yang mengancam harkat dan martabat manusia.

HAM ini berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun. Makanya, HAM ini bersifat "universal". Pada dasarnya, HAM tidak dapat dicabut. HAM juga tidak dapat dibagi-bagi. Konsep HAM ini, biasanya di alamatkan kepada negara, mengapa??? Karena, negara wajib untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti terjadinya pelanggaran HAM.

Sejarah perkembangan HAM di dunia, berawal dari dunia Barat. Pada saat itu, seorang Filsuf Inggris pada abad ke 17, John Locke merumuskan adanya hak alamiah, yang melekat pada setiap manusia,yaitu hak atas hidup,hak kebebasan dan hak milik.

Sejarah perkembangan HAM di dunia, ditandai dengan adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis.

Sementara itu, perkembangan sejarah HAM di Indonesia berawal dari pada saat pembasahan mengenai rancangan Undang-Undang Dasar dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Para pendiri negara saling berbeda pendapat, perdebatan berakhir dengan diterimanya HAM untuk dicantumkan di dalam UUD secara terbatas.

Sampai, pada lahirnya Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM. Isinya tidak hanya memuat Piagam Hak Asasi Manusia, tetapi juga memuat amanat kepada Presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara untuk memajukan perlindungan HAM.

Kembali lagi pada pertanyaan??? Apakah hak asasi manusia selalu harus diutamakan, ataukah terdapat situasi di mana kepentingan negara atau masyarakat dapat melebihi hak individu??? Yaa, memang HAM harus diutamakan sebab menyangkut dengan hak yang melekat pada diri manusia.

Namun, menurut opini saya yang pastinya, kalau di suatu kondisi genting yang menyangkut kemaslahatan bersama. Udah saatnya, kepentingan negara harus diutamakan. Dan, dapat melebihi hak individu. Mengapa??? Sebab, kepentingan negara mencakup kepentingan yang lebih luas yaitu masalah bangsa dan negara.

Lalu, Apakah ada hak asasi yang lebih tinggi dan bernilai untuk diperjuangkan dari sekedar hak asasi manusia?

Ketika memperjuangkan sesuatu, tidak lantas membuat yang lainnya menjadi lebih rendah atau tidak penting. Kenapa saya berkata demikian? Hak asasi manusia bukan merupakan sebuah kasta atau piala, yang mana ada yang lebih tinggi atau lebih penting. Yang biasanya tidak banyak diketahui, hak asasi manusia merupakan urusan negara vis-a-vis warga negara. Yang paling mungkin melakukan pelanggaran HAM adalah negara, baik berupa pelanggaran maupun pembiaran. Hak asasi manusia bukan urusan warga negara melawan warga negara lain.

Hak asasi manusia merupakan hak-hak anugrah yang diberikan Tuhan kepada kita semua simply karena kita manusia. Hak ini ada sejak kita lahir dan akan terus kita perjuangkan untuk menjadi milik kita sampai kita mati. Dengan adanya hak asasi manusia, Tuhan dan negara menjamin manusia agar dapat hidup dengan martabat, dengan setara, dan dengan cara dimanusiakan oleh manusia lain.

Apa jeleknya sih orang dijamin untuk tetap hidup? Untuk diperlakukan dengan layak? Untuk bebas memeluk agama yang dia inginkan? Untuk mengutarakan hal yang dia rasakan? Untuk berkumpul dengan orang-orang seperjuangan? Untuk mempraktikkan budaya yang selama ini dia miliki?

Apa yang lebih penting daripada itu? Stabilitas negara? Stabilitas atau kekayaan negara tidak ada artinya jika rakyatnya tidak merdeka, merdeka bukan hanya dari penjajahan bangsa asing tapi juga merdeka dari dalam hati nurani untuk memilih apa yang ingin dia pilih.

Kita memperjuangkan hak asasi manusia karena kita manusia. Kita bisa saja memperjuangkan hak asasi hewan atau tumbuhan, tapi pengetahuan kita terhadap mereka sangat terbatas. Mereka memiliki bahasa dan budaya sendiri yang tidak kita pahami.

Kita tidak bisa menjadi spesies yang sok tau dan berusaha menerapkan apa yang menurut kita baik dan beradab kepada mereka (selain manusia). Apa bedanya kita dengan para kolonial yang salah satu misi ketika menjajah adalah membuat negara jajahannya "civilized" dari yang awalnya "uncivilized" karena mereka merasa memiliki beban moral.

Dan satu lagi, hak asasi manusia bukan "sekedar". Hak asasi manusia merupakan sebuah hal yang besar yang layak untuk diperjuangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun