b. pemusnahan.
c. perbudakan.
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
f. penyiksaan.
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelaminatau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
i. penghilangan orang secara paksa atau
j. kejahatan apartheid.
Sebelum menjawab pertanyaan yang ketika tentang apakah Indonesia sudah menegakkan hak asasi manusia di Indonesia, pertama sekali saya akan menjelaskan tentang generasi perkembangan pemikiran HAM. Ada 3 generasi pemikiran HAM, yaitu :
Generasi Pertama Hak Asasi Manusia