Mohon tunggu...
nisrina puteri
nisrina puteri Mohon Tunggu... Penulis - uin malang

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Hak Asasi Manusia harus selalu diutamakan, ataukah terdapat situasi di mana kepentingan masyarkat dan negara dapat melebihi Hak Individu

26 November 2023   14:12 Diperbarui: 26 November 2023   14:59 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b. kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pasal 8

Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yangdilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

a. membunuh anggota kelompok.

b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.

d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau

e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Pasal 9

Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salahsatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yangdiketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

a. pembunuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun