Kesimpulan
Mutual Agreement Procedure (MAP) merupakan instrumen penting dalam Perjanjian Pajak Berganda yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa pajak internasional. Meskipun MAP menawarkan sejumlah manfaat, kritik yang muncul menunjukkan bahwa prosesnya masih memerlukan perbaikan. Dengan meningkatkan transparansi, menyederhanakan prosedur, dan meningkatkan kerjasama internasional, negara-negara dapat memperkuat efektivitas MAP sebagai alat penyelesaian sengketa perpajakan internasional.
Referensi
- OECD. (2017). Model Tax Convention on Income and on Capital: Condensed Version 2017. OECD Publishing.
- OECD. (2020). Tax Treaty Policy and the OECD Multilateral Instrument. OECD Publishing.
- Likhovski, A. (2015). Tax Treaties and the Mutual Agreement Procedure: A Study of the Israeli Experience. International Bureau of Fiscal Documentation.
- Beer, S., & Loeprick, J. (2015). The Role of the Mutual Agreement Procedure in International Taxation. In International Taxation of Digital Economy (pp. 25-49). Springer.
- Spengel, C., & Dobrinski, T. (2017). The Impact of Mutual Agreement Procedures on International Taxation. European Taxation, 57(1), 16-23.
- PPT Diskursus Kritik Mutual Agreement  Procedure  Tax Treaty  oleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H