Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Kritik Mutual Agreement Prosedure (MAP) dalam Tax Treaty

18 Oktober 2024   15:51 Diperbarui: 18 Oktober 2024   16:17 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: PPT Diskursus Kritik Mutual Agreement  Procedure  Tax Treaty   oleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si 

3. Keterbatasan Ruang Lingkup

MAP hanya dapat diterapkan pada sengketa yang terkait dengan penafsiran atau penerapan P3B. Ini berarti bahwa permasalahan perpajakan lainnya, seperti penghindaran pajak atau penyalahgunaan perjanjian pajak, tidak dapat diselesaikan melalui MAP. Hal ini membatasi efektivitas MAP sebagai alat untuk menyelesaikan berbagai masalah perpajakan internasional.

4. Kualitas Kesepakatan yang Beragam

Kesepakatan yang dicapai melalui MAP dapat bervariasi dalam kualitas dan substansi. Terkadang, kesepakatan yang dicapai tidak memberikan hasil yang adil bagi wajib pajak, atau malah memperburuk situasi pemajakan. Variabilitas ini mencerminkan bahwa kesepakatan bergantung pada keinginan dan posisi negosiasi dari masing-masing otoritas pajak.

5. Pembatasan Waktu dan Sumber Daya

Otoritas pajak di banyak negara sering kali menghadapi keterbatasan sumber daya, baik dari segi anggaran maupun staf. Hal ini dapat menghambat kemampuan mereka untuk secara efektif menangani permohonan MAP. Keterbatasan ini dapat berujung pada penundaan dalam proses negosiasi dan kesepakatan yang tidak optimal.

Perbandingan MAP dengan Prosedur Penyelesaian Sengketa Lainnya

Dalam konteks penyelesaian sengketa pajak internasional, terdapat beberapa prosedur lain yang juga dapat dipertimbangkan, seperti arbitrase atau mediasi. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri:

1. Mutual Agreement Procedure (MAP)

Definisi: MAP adalah prosedur yang terdapat dalam Perjanjian Pajak Berganda (P3B) yang memungkinkan dua negara untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan mengenai pemajakan yang dipermasalahkan oleh wajib pajak. Tujuannya adalah untuk mencegah pemajakan berganda dan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak.

Prosedur:

  • Permohonan: Wajib pajak mengajukan permohonan MAP kepada otoritas pajak negara tempat tinggal atau tempat usahanya.
  • Evaluasi dan Negosiasi: Otoritas pajak dari kedua negara melakukan evaluasi atas permohonan dan bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan.
  • Kesepakatan dan Pelaksanaan: Setelah mencapai kesepakatan, otoritas pajak akan melaksanakan kesepakatan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun