Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Kritik Mutual Agreement Prosedure (MAP) dalam Tax Treaty

18 Oktober 2024   15:51 Diperbarui: 18 Oktober 2024   16:17 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

Mutual Agreement Procedure (MAP) merupakan instrumen penting dalam Perjanjian Pajak Berganda yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa pajak internasional. Meskipun MAP menawarkan sejumlah manfaat, kritik yang muncul menunjukkan bahwa prosesnya masih memerlukan perbaikan. Dengan meningkatkan transparansi, menyederhanakan prosedur, dan meningkatkan kerjasama internasional, negara-negara dapat memperkuat efektivitas MAP sebagai alat penyelesaian sengketa perpajakan internasional.

Referensi

  1. OECD. (2017). Model Tax Convention on Income and on Capital: Condensed Version 2017. OECD Publishing.
  2. OECD. (2020). Tax Treaty Policy and the OECD Multilateral Instrument. OECD Publishing.
  3. Likhovski, A. (2015). Tax Treaties and the Mutual Agreement Procedure: A Study of the Israeli Experience. International Bureau of Fiscal Documentation.
  4. Beer, S., & Loeprick, J. (2015). The Role of the Mutual Agreement Procedure in International Taxation. In International Taxation of Digital Economy (pp. 25-49). Springer.
  5. Spengel, C., & Dobrinski, T. (2017). The Impact of Mutual Agreement Procedures on International Taxation. European Taxation, 57(1), 16-23.
  6. PPT Diskursus Kritik Mutual Agreement  Procedure  Tax Treaty   oleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun