Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Kritik Mutual Agreement Prosedure (MAP) dalam Tax Treaty

18 Oktober 2024   15:51 Diperbarui: 18 Oktober 2024   16:17 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: PPT Diskursus Kritik Mutual Agreement  Procedure  Tax Treaty   oleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si 

Prosedur MAP umumnya mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Permohonan MAP: Wajib pajak yang merasa dirugikan akibat pemajakan berganda dapat mengajukan permohonan MAP kepada otoritas pajak di negara tempat mereka tinggal atau beroperasi.
  2. Penerimaan Permohonan: Otoritas pajak yang menerima permohonan akan mengevaluasi kelayakan permohonan tersebut. Jika memenuhi syarat, mereka akan menghubungi otoritas pajak negara lain yang terlibat.
  3. Negosiasi: Otoritas pajak dari kedua negara akan bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan mengenai pemajakan yang dipermasalahkan. Negosiasi ini dapat melibatkan pertukaran informasi dan dokumen yang relevan.
  4. Kesepakatan: Setelah mencapai kesepakatan, hasil negosiasi akan dituangkan dalam suatu dokumen resmi yang menetapkan bagaimana pajak akan dikenakan.
  5. Pelaksanaan: Otoritas pajak masing-masing negara akan melaksanakan kesepakatan yang telah dicapai sesuai dengan hukum nasional mereka.

Prosedur Penerapan P3B dan MAP di Indonesia

Sumber : PPT Diskursus Kritik Mutual Agreement  Procedure  Tax Treaty   oleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si 
Sumber : PPT Diskursus Kritik Mutual Agreement  Procedure  Tax Treaty   oleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si 

Di Indonesia, penerapan P3B dan MAP diatur oleh berbagai peraturan perpajakan, termasuk Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ/2021 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018. Beberapa poin penting dari peraturan tersebut adalah:

  1. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ/2021: Mengatur tata cara penerapan P3B bagi subjek pajak dalam negeri dan negara mitra. Surat edaran ini juga memberikan petunjuk operasional mengenai bagaimana MAP dilaksanakan di Indonesia.
  2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018: Peraturan ini menguraikan secara spesifik prosedur pelaksanaan P3B dan MAP, termasuk bagaimana subjek pajak dapat mengajukan permohonan MAP, langkah-langkah yang harus dilakukan oleh otoritas pajak, dan proses negosiasi antara negara yang terlibat.

MAP dalam konteks P3B memberikan beberapa keuntungan, di antaranya:

  • Penyelesaian damai tanpa pengadilan: MAP memungkinkan penyelesaian sengketa perpajakan secara lebih cepat dan efisien tanpa harus melalui pengadilan.
  • Transparansi dan kepastian hukum: Prosedur ini memberikan transparansi bagi wajib pajak dalam proses penyelesaian sengketa, serta menciptakan kepastian hukum terkait interpretasi P3B.
  • Mencegah pajak berganda: MAP memberikan jaminan bahwa penghasilan tidak akan dikenakan pajak dua kali oleh negara-negara yang terlibat dalam perjanjian.

Kritik Terhadap MAP

Meskipun MAP diharapkan dapat memberikan solusi untuk permasalahan perpajakan internasional, beberapa kritik muncul terkait efektivitas dan implementasinya. Beberapa kritik tersebut antara lain:

1. Proses yang Panjang dan Rumit

Salah satu kritik utama terhadap MAP adalah bahwa prosesnya cenderung panjang dan rumit. Negosiasi antara dua negara dapat memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, tergantung pada kompleksitas kasus dan kerjasama antara otoritas pajak. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian bagi wajib pajak, yang mungkin harus menunggu lama sebelum mendapatkan penyelesaian.

2. Kurangnya Keterbukaan dan Transparansi

Dalam banyak kasus, proses MAP kurang transparan. Wajib pajak sering kali tidak memiliki akses yang memadai terhadap informasi terkait proses dan perkembangan negosiasi. Kurangnya keterbukaan ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan mengurangi efektivitas prosedur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun