3. Keterbatasan Ruang Lingkup
MAP hanya dapat diterapkan pada sengketa yang terkait dengan penafsiran atau penerapan P3B. Ini berarti bahwa permasalahan perpajakan lainnya, seperti penghindaran pajak atau penyalahgunaan perjanjian pajak, tidak dapat diselesaikan melalui MAP. Hal ini membatasi efektivitas MAP sebagai alat untuk menyelesaikan berbagai masalah perpajakan internasional.
4. Kualitas Kesepakatan yang Beragam
Kesepakatan yang dicapai melalui MAP dapat bervariasi dalam kualitas dan substansi. Terkadang, kesepakatan yang dicapai tidak memberikan hasil yang adil bagi wajib pajak, atau malah memperburuk situasi pemajakan. Variabilitas ini mencerminkan bahwa kesepakatan bergantung pada keinginan dan posisi negosiasi dari masing-masing otoritas pajak.
5. Pembatasan Waktu dan Sumber Daya
Otoritas pajak di banyak negara sering kali menghadapi keterbatasan sumber daya, baik dari segi anggaran maupun staf. Hal ini dapat menghambat kemampuan mereka untuk secara efektif menangani permohonan MAP. Keterbatasan ini dapat berujung pada penundaan dalam proses negosiasi dan kesepakatan yang tidak optimal.
Perbandingan MAP dengan Prosedur Penyelesaian Sengketa Lainnya
Dalam konteks penyelesaian sengketa pajak internasional, terdapat beberapa prosedur lain yang juga dapat dipertimbangkan, seperti arbitrase atau mediasi. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri:
1. Mutual Agreement Procedure (MAP)
Definisi:Â MAP adalah prosedur yang terdapat dalam Perjanjian Pajak Berganda (P3B) yang memungkinkan dua negara untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan mengenai pemajakan yang dipermasalahkan oleh wajib pajak. Tujuannya adalah untuk mencegah pemajakan berganda dan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak.
Prosedur:
- Permohonan: Wajib pajak mengajukan permohonan MAP kepada otoritas pajak negara tempat tinggal atau tempat usahanya.
- Evaluasi dan Negosiasi: Otoritas pajak dari kedua negara melakukan evaluasi atas permohonan dan bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan.
- Kesepakatan dan Pelaksanaan: Setelah mencapai kesepakatan, otoritas pajak akan melaksanakan kesepakatan tersebut.