Mohon tunggu...
Nikolaus Loy
Nikolaus Loy Mohon Tunggu... Dosen - Dosen HI UPN Veteran Yogyakarta

Menulis artikel untuk menyimpan ingatan. Menulis puisi dan cerpen untuk sembuh. Suka jalan-jalan ke gunung dan pantai. Suka masak meski kadang lebih indah warna dari rasa.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indonesia Perlu Menimbun Minyak

10 Maret 2022   14:45 Diperbarui: 10 Maret 2022   15:47 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengapa harus  menimbun minyak.

Indonesia perlu 'menimbun' minyak dalam bentuk  cadangan minyak strategis. UU No. 30/2007 tentang energi menyebut cadangan strategis sebagai "cadangan energi untuk masa depan". Dengan demikian, UU ini tidak menunjuk secara khusus pada cadangan minyak.

Kementerian ESDM sedang merencanakan membangun SPR sebesar 45 juta barrel. Jumlah ini dapat dipakai untuk 30 hari konsumsi saat terjadi krisis atau perang. Untuk tujuan itu, upaya kerjasama impor sedang dilakukan dengan negara-negara penghasil minyak.

Fasilitas penyimpanan dapat disebar ke beberapa tempat. Salah satunya dengan menambah penampungan pada 9 kilang yang sudah ada. Pembelian minyak dapat dilakukan saat harga sedang rendah sehingga tidak memboroskan APBN. Selain itu, eskpor minyak mentah mungkin perlu dihentikan agar bisa dijadikan sebagai cadangan. Ini memang kebijakan yang sulit, karena ekspor minyak adalah salah satu sumber pendapatan negara.

Indonesia perlu cadangan strategis karena beberapa alasan.  Pertama, angka produksi minyak dalam negeri terus menurun. SKK Migas melaporkan tahun 2021, lifting minyak mentah hanya mencapai 600 ribu barel per hari. Pada saat yang sama, produksi kilang dalam negeri hanya sekitar 800 ribu barrel/hari. Konsumsi BBM telah mencapai 1,4 juta Kl/per hari. Impor jadi jawaban atas kesenjangan pasokan dan permintaan.

Dalam jangka panjang harga minyak terus naik karena pertambahan permintaan global, sumber minyak makin sulit, biaya eksploitasi dan produksi makin mahal. Negara pengimpor seperti Indonesia harus mengantisipasi kenaikan harga minyak dalam jangka panjang. Jika tidak, makin banyak uang diboroskan untuk subsidi karena impor semakin mahal.

Kedua, guncangan harga minyak akan terus berulang karena kutukan geo-politik. Mayoritas penghasil minyak berada di kawasan yang sering konflik seperti Eropa Tengah, Timur Tengah dan Afrika Utara. Kawasan ini tidak pernah stabil. Pada Maret 2011, saat konflik Libya meletus, harga minyak jenis Brent melonjak dari $ 2,40/barrel menjadi $ 118/barel. Brent adalah minyak mentah dari Laut Utara.

Ketiga, kebangkitan nasionalisme sumber daya dan fenomena 'oil weapon'. Di tengah liberalisasi pasar migas, ada negara menerapkan nasionalisme sumber daya migas. Cirinya adalah penguasaan penuh negara atas produksi dan distribusi migas. Negara-negara ini kerap menggunakan migas sebagai senjata politik.

Rusia di bawah Putin menggunakan embargo gas untuk menekan Eropa agar tidak mencampuri invasinya ke Crimea tahun 2014. Venezuela di bawa Hugo Chavez menggunakan minyak sebagai senjata melawan AS.  Tindakan mereka ikut menambah volatilitas harga migas di pasar internasional.

Keempat, akses langsung oleh importir utama. Negara seperti Cina membangun cadangan migas dengan dua cara. Pertama membeli dari pasar internasional. Kedua menguasai langsung sumber migas di negara asal. Biasanya dengan menggunakan perusahaan negara.

Minyak dari lapangan yang dikuasai tidak dijual di pasar internasional. Barang penting ini langsung dikirim ke negara tujuan. Cina menerapkan upaya kedua ini di Afrika. Akses langsung  mengganggu perputaran bebas komoditas migas di pasar, yang membahayakan negara-negara importir lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun