Kasus AIDS sampai dengan 31 Maret 2009 dilaporkan melalui laporan triwulan Direktorat jendral pengendalian penyakit dan pengendalian lingkungan (Ditjen P2PL), sebagai berikut:
Persentase kumulatif kasus AIDS
Kelompok usia: 15-19 tahun: 3,08% dan pada usia  20-29 tahun: 50,5%. Provinsi dengan jumlah pasien AIDS terbanyak pada pengguna narkoba dengan jarum suntik adalah Jawa Barat, sebanyak 2.366 orang.
Berdasarkan riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2007:
- Secara nasional persentase kebiasaan merokok penduduk Indonesia berumur lebih dari 10 tahun sebesar 23,7%, lelaki 46,8%; dan perempuan: 3 %. Jika kebiasaan merokok ini dibagi menurut karakteristik usia responden dapat didapatkan data bahwa pada usia 10-14 tahun: 0,7% dan usia 15-24 tahun: 17,3%.
- Prevalensi anemi menurut kelompok umur 5-14 tahun: 9,4% dan 15-24 tahun: 6,9%.
- Prevalensi cedera dan penyebab cedera menurut karakteristik responden usia 5-14 tahun, cedera akibat terjatuh: 78,4%.dan usia 15-24 tahun: cedera akibat terjatuh 47,9%.
- Prevalensi kurang aktivitas fisik penduduk berusia 10 tahun menurut karakteristik usia: 10-14 tahun: 66,9% dan usia 15-24 tahun: 52%. Sedangkan jika dilihat berdasarkan jenis kelamin lelaki: 41,4%; dan perempuan: 54,5%.
Tingginya perilaku tidak sehat pada remaja yang ditunjukkan oleh data di atas merupakan hasil akhir dari perilaku menyimpang remaja, pengetahuan remaja tentang kesehatan, nilai moral yang dianut, serta tidak adanya kondisi lingkungan yang turut memengaruhi.Â
Demikian juga dengan penyalah gunaan obat terlarang yang dapat mengakibatkan terjadinya infeksi HIV yang selanjutnya menjadi penyakit AIDS dan akhirnya mengakibatkan kematian.
Secara tidak langsung masalah kesehatan remaja tersebut turut menghambat laju pembangunan manusia (human development) di Indonesia, dan pencapaian pembangunan tujuan millenium (millenium development goal).
Terkait pelayanan kebijakan kesehatan remaja di puskesmas dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien mengingat ketersediaan tenaga kesehatan dan kesanggupan jangkauan puskesmas ke segenap penjuru Indonesia bisa dijalankan.
Seperti keberadaan remaja sendiri, dari daerah perkotaan hingga terpencil perdesaan. Sesuai dengan kebutuhan, puskesmas sebagai bagian dari pelayanan klinis medis, melaksanakan rujukan kasus ke pelayanan medis yang lebih tinggi.
Rujukan sosial juga dilakukan oleh puskesmas, misalnya penyaluran kepada lembaga keterampilan kerja untuk remaja pasca penyalahgunaan narkoba, atau penyaluran kepada lembaga tertentu agar mendapatkan program pendampingan dalam upaya rehabilitasi mental korban.
Sedangkan rujukan pranata hukum untuk memberi kekuatan hukum bagi kasus tertentu atau dukungan dalam menindak lanjuti suatu kasus belum banyak dilakukan. Pelayanan komprehensif kepada remaja ini merupakan bentuk kerjasama berbagai sektor yang diawali dengan komitmen antar institusi terkait.