Mohon tunggu...
Nihayatu Saadah
Nihayatu Saadah Mohon Tunggu... Penulis - A life-long learner

Trying to be active in Kompasiana^^ [IG:fforcess]

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menikah di Masa Pandemic Covid-19, Why Not?

20 Juni 2020   19:17 Diperbarui: 21 Juni 2020   06:43 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah seseorang boleh menunda pernikahan karena alasan tertentu, baik alasan pandemic atau alasan lainnya? Bagaimana sebaiknya kita bersikap sebagai seorang muslim sejati terkait hal ini?

Menjawab pertanyaan ini, marilah kita sekali lagi melihat hukum melaksanakan pernikahan. Sebagaimana disebutkan diatas bahwa terdapat lima hukum melaksanakan pernikahan yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan seseorang untuk melangsungkan pernikahan.

Apabila seseorang merasa dapat menunda keinginan menikahnya selama pandemic ini, hingga berakhirnya pandemic, dengan menjamin tidak ada kekhawatiran bagi seseorang tersebut untuk mendekati perbuatan zina, maka sah-sah saja menundanya. Namun apabila sebaliknya, terdapat kekhawatiran akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang melanggar hukum islam, maka hendaknya pernikahan tetap dilaksanakan.

Setiap calon pengantin pasti mempunyai alasan tertentu bila ingin menunda pernikahannya. Begitu pula bila ingin tetap meneruskannya. Namun sebagai muslim sejati, kita harus selalu memperhitungkan faktor maslahat (kebaikan) dan mafsadah (keburukan) yang akan menimpa dirinya. Hendaknya alasan yang dimiliki untuk menunda bukanlah terkait hal yang remeh, yang hanya mengutamakan faktor gengsi atau perhatian orang lain semata. Namun yang seharusnya adalah selalu mengharapkan ridlo Allah untuk kebaikan dan kebahagiaan hidupnya.  

--

Sejatinya prosesi pernikahan itu simple menurut islam. Demi kebaikan keduanya, agama dan Negara telah mengaturnya sedemikian rupa sehingga tidak menghalangi niat suci untuk menjalin hubungan yang sesuai dengan norma-norma islam dan sosial yang berlaku. Namun tidak jarang, calon mempelai sendirilah yang memiliki pertimbangan sendiri yan terkadang mempersulit proses pernikahan yang mudah dan merumitkan niat suci tersebut.

Kesimpulannya, mengapa tidak, kita tetap melaksanakan pernikahan dimasa pandemic Covid-19 ini. Hendaknya kita dapat membuat kebijakan terbaik untuk diri sendiri dan tetap mematuhi aturan agama dalam rangka meniatkan diri untuk beribadah kepada Allah melalui pernikahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun