Mohon tunggu...
Nihayatu Saadah
Nihayatu Saadah Mohon Tunggu... Penulis - A life-long learner

Trying to be active in Kompasiana^^ [IG:fforcess]

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menikah di Masa Pandemic Covid-19, Why Not?

20 Juni 2020   19:17 Diperbarui: 21 Juni 2020   06:43 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dibukanya kembali layanan akad nikah oleh KUA tertuang dalam Surat Edaran Nomor P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Covid-19. Ditjen Bimas Islam, Kamaruddin mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COvid-19. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, maka KUA wajib menolak memberikan layanan. Namun demikian, apabila terdapat hal mendesak yang mengharuskan untuk disegerakannya akad nikah, maka KUA dapat memberikan layanan akad.

Tentang Layanan Nikah New Normal sebagaimana dilansir dari Setkab.go.id, Jum’at (13/06/2020), Kemenag melalui Dirjen Bimas telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang diterbitkan tanggal 10 Juni 2020. Yang isinya menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan melaksanakan akad nikah di luar KUA dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mewaspadai penyebaran Covid-19; KUA kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dapat berjalan dengan sebaik-baiknya; serta penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui aparat keamanan apabila hal-hal protokol kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran tidak dipenuhi.

Marilah kita juga melihat jumlah pasangan yang melangsungkan pernikahan selama pandemic menurut catatan dari beberapa sumber;

Harianjogja.com, Rabu (10/06/2020), Kemenag Kulonprogo mencatat sebanyak 404 pasangan telah melangsungkan pernikahan selama pandemic COvid-19.

Jawapos.com, Selasa (16/06/2020), Kemenag Aceh Barat mencatat sebanyak 73 pasangan menikah di bulan April, dan 5 pasangan di bulan Mei.

Gatra.com, Senin (08/06/2020), Jumlah pernikahan yang dilayani KUA kecamatan Siak, Riau sebanyak 10 pasangan yang dijadwalkan menikah hingga 21 Juni 2020.

Dari paparan diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa pelayanan pernikahan dari KUA tetap dibuka selama Pandemi Covid-19, baik itu untuk pendaftarannya maupun pelayanan akad nikahnya. Masyarakat tetap dapat melakukan pendaftaran pencatatan pernikahan meskipun tidak dengan tatap muka, namun dapat melalui online. Dan untuk pelayanan akad nikahnya, akan terus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dirasa memungkinankan untuk dilaksanakan.

Terkait dengan telah dikeluarkan kebijakan Normal baru atau menerapkan pola hidup baru berdampingan dengan pandemic Covid-19, kebijakan pelayanan pernikahan juga telah dinormalkan kembali, hanya saja tetap memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. 

Dengan ini kita juga dapat menyatakan bahwa hukum melaksanakan pernikahan adalah tetap sunnah muakkad atau sunnah yang diutamakan. Walau bagaimanapun keadaannya, pernikahan harus tetap dilaksanakan meskipun agak sedikit menunda waktu bebarapa hari. Dan perlu ditegaskan kembali, bahwa apabila ada hal yang mendesak sehingga tidak memungkinkan lagi untuk menunda akad pernikahan, maka KUA dapat juga tetap memberikan pelayanan.

Begitu pula setelah mengetahui jumlah pasangan yang tetap melangsungkan pernikahan di masa pandemic ini dari beberapa daerah , sebagaimana sumber diatas, kita dapat menyimpulkan juga bahwa melangsungkan pernikahan selama pandemic yang sesuai dengan ketentuan aturan agama dan sah menurut Negara, mengapa tidak untuk tetap dilaksanakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun