Apakah seseorang boleh menunda pernikahan karena alasan tertentu, baik alasan pandemic atau alasan lainnya? Bagaimana sebaiknya kita bersikap sebagai seorang muslim sejati terkait hal ini?
Menjawab pertanyaan ini, marilah kita sekali lagi melihat hukum melaksanakan pernikahan. Sebagaimana disebutkan diatas bahwa terdapat lima hukum melaksanakan pernikahan yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan seseorang untuk melangsungkan pernikahan.
Apabila seseorang merasa dapat menunda keinginan menikahnya selama pandemic ini, hingga berakhirnya pandemic, dengan menjamin tidak ada kekhawatiran bagi seseorang tersebut untuk mendekati perbuatan zina, maka sah-sah saja menundanya. Namun apabila sebaliknya, terdapat kekhawatiran akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang melanggar hukum islam, maka hendaknya pernikahan tetap dilaksanakan.
Setiap calon pengantin pasti mempunyai alasan tertentu bila ingin menunda pernikahannya. Begitu pula bila ingin tetap meneruskannya. Namun sebagai muslim sejati, kita harus selalu memperhitungkan faktor maslahat (kebaikan) dan mafsadah (keburukan) yang akan menimpa dirinya. Hendaknya alasan yang dimiliki untuk menunda bukanlah terkait hal yang remeh, yang hanya mengutamakan faktor gengsi atau perhatian orang lain semata. Namun yang seharusnya adalah selalu mengharapkan ridlo Allah untuk kebaikan dan kebahagiaan hidupnya. Â
--
Sejatinya prosesi pernikahan itu simple menurut islam. Demi kebaikan keduanya, agama dan Negara telah mengaturnya sedemikian rupa sehingga tidak menghalangi niat suci untuk menjalin hubungan yang sesuai dengan norma-norma islam dan sosial yang berlaku. Namun tidak jarang, calon mempelai sendirilah yang memiliki pertimbangan sendiri yan terkadang mempersulit proses pernikahan yang mudah dan merumitkan niat suci tersebut.
Kesimpulannya, mengapa tidak, kita tetap melaksanakan pernikahan dimasa pandemic Covid-19 ini. Hendaknya kita dapat membuat kebijakan terbaik untuk diri sendiri dan tetap mematuhi aturan agama dalam rangka meniatkan diri untuk beribadah kepada Allah melalui pernikahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H