Mohon tunggu...
Nihayatu Saadah
Nihayatu Saadah Mohon Tunggu... Penulis - A life-long learner

Trying to be active in Kompasiana^^ [IG:fforcess]

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menikah di Masa Pandemic Covid-19, Why Not?

20 Juni 2020   19:17 Diperbarui: 21 Juni 2020   06:43 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Picture from: https://www.instagram.com/p/B-OTPwwpI2O/?igshid=za4ck0ubqmp9

Tidak dipungkiri, wabah Covid-19 telah memberi dampak merata pada seluruh urusan kehidupan manusia. Tidak hanya masalah ekonomi dan pendidikan yang dinilai paling berdampak, masalah sosial budaya dan keagamaan juga tidak kalah merepotkan. Tak terkecuali untuk urusan ‘pernikahan’.

Dalam Islam, pernikahan merupakan sebuah ibadah yang dianjurkan. Bagi muslim laki-laki dan perempuan yang sudah siap menjalani kehidupan bersama, dalam rangka mencari ridhlo Allah dan menjauhi perbuatan zina, maka diwajibkan keduanya untuk mengikatkan janji suci mereka melalui akad pernikahan.  

Meninjau sedikit tentang arti kata ‘pernikahan’ itu sendiri dan hukumnya, menurut asal katanya, pernikahan berasal dari kata dasar  ‘nikah’ yang diambil dari bahasa Arab ‘Nikkah’ yang artinya perjanjian perkawinan.

Kata nikah dalam bahasa arab juga memiliki arti lain yaitu persetubuhan. Sedangkan menurut istilah, definisi nikah menurut imam syafi’I, adalah akad yang mencakup pembolehan melakukan hubungan seksual dengan lafaz nikah, tazwij, atau lafaz yang maknanya sepadan.

Kemudian definisi nikah dilansir dari Dalamislam.com, pernikahan merupakan anjuran Allah SWT bagi manusia untuk mempertahankan keberadaannya dan mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai dan menurut kaidah norma agama. Sedangkan  hukum pernikahan dari sumber yang sama, Dalamislam.com, menyebutkan bahwa berdasarkan syariat islam dan tuntunan cara pernikahan yang benar, hukum pernikahan digolongkan menjadi lima kategori, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.

Hukum menikah menjadi wajib apabila seseorang telah mampu membangun rumah tangga dan bersamaan dengan itu, ia tidak dapat menahan dirinya dari perbuatan yang mendekati zina. Hukum menjadi sunnah apabila seseorang telah mampu membangun rumah tangga, namun tidak ada kekhawatiran baginya untuk melakukan hal yang menjerumuskannya ke lembah perzinahan. Meskipun demikian, agama islam sangat menganjurkan umatnya untuk segera menikah bila telah mampu memikul tanggung jawab pernikahan dan sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Menikah menjadi haram apabila kedua calon mempelai belum memiliki kemampuan untuk menanggung jawabi kehidupan berumah tangga dan apabila dilaksanakan dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya. 

Selanjutnya, hukum menikah makruh apabila kedua mempelai telah memiliki kemampuan menikah, namun ia masih dapat menahan dirinya dari perbuatan zina. Meskipun seseorang memiliki keinginan menikah, akan tetapi ia tidak memiliki tekad untuk memenuhi kewajibannya sebagai suami atau istri, maka hukum nikah menjadi makruh.

Sedangkan hukum mubah menikah, yaitu apabila kedua mempelai telah mampu dan mau melakukan pernikahan, tetapi jika tidak melakukannya tidak dikhawatirkan akan berbuat zina dan apabila melakukannya tidak ada kekhawatiran menelantarkan istrinya. Hukum-hukum pernikahan diatas adalah berdasarkan keadaan dan kemampuan seseorang untuk melangsungkan pernikahan.

Tentu saja, sebelum seseorang memutuskan untuk menikah,dia harus mengetahui hukum pernikahan mana yang lebih condong pada kondisinya tersebut. Hendaknya, apabila ia telah merasa siap menjalani kehidupan rumah tangga dan mengkhawatirkan dirinya terjerumus dalam perbuatan yang mendekati zina, maka lebih baik mengambil keputusan untuk menikah.

Karena menurut hukum islam, menikah adalah sebuah ibadah sunnah muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan dan Allah telah menyiapkan pahala yang berlipat ganda bagi yang melaksanakannya. Dan yang terpenting yang perlu diperhatikan dalam niat melaksanakan ibadah pernikahan adalah bagaimana seseorang harus yakin kepada Allah. Menjauhkan diri dari perbuatan yang dilarang Allah SWT dan mempercayai dengan sepenuh hati akan ridhlo-Nya, maka kebahagiaan seseorang pasti akan terjamin dunia akhirat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun