3. Kurangnya Kapasitas dan Transparansi Lokal
Banyak pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas teknis atau sumber daya manusia yang memadai untuk mengelola anggaran dan kebijakan secara efisien. Akibatnya, celah untuk korupsi semakin besar.
- Contoh: Praktik pungutan liar (pungli) sering terjadi dalam layanan publik di daerah karena minimnya pengawasan.
4. Ketergantungan pada PAD dan Potensi Penyalahgunaan
Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah cenderung memaksimalkan pungutan melalui pajak atau retribusi, yang sering kali disalahgunakan oleh pejabat daerah.
Keseimbangan: Desentralisasi yang Efektif
Untuk menghindari efek negatif dan memanfaatkan potensi positif desentralisasi, kebijakan perlu diarahkan pada:Â
1. Penguatan Pengawasan oleh Pemerintah Pusat
Memastikan pemerintah daerah diawasi oleh lembaga pusat seperti KPK, BPK, atau Kemendagri, terutama terkait pengelolaan anggaran dan perizinan.
2. Digitalisasi dan Transparansi di Tingkat Daerah
Meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan publik untuk mengurangi peluang korupsi.Â