Kesimpulan
Korupsi di Indonesia merupakan masalah yang sangat kompleks dan multidimensional. Pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna memberikan kerangka teoritis yang berguna dalam memahami penyebab utama korupsi dan cara-cara untuk menanggulanginya. Dengan menerapkan prinsip-prinsip yang dikemukakan oleh kedua ahli tersebut pengurangan monopoli, pembatasan diskresi, peningkatan akuntabilitas, serta perubahan struktur dan budaya Indonesia dapat mengambil langkah-langkah yang lebih efektif dalam memerangi korupsi dan memperbaiki sistem pemerintahan.
Namun, untuk mencapai hasil yang maksimal, dibutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta. Proses pemberantasan korupsi memerlukan waktu dan usaha yang konsisten, serta dukungan dari berbagai pihak untuk menciptakan sistem yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
 Daftar Pustaka Â
- Klitgaard, R. (1988). Controlling Corruption. University of California Press.
- Bologna, J. (1974). Political Corruption. Transaction Publishers.
- Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index. Diakses dari: https://www.transparency.org/en/cpi
- Indonesia Corruption Watch (ICW). (2023). Laporan Tahunan ICW. Diakses dari: https://www.icw.or.id
- Sutherland, E. H. (1949). Principles of Criminology. J.B. Lippincott Company.
- Indonesia, KPK. (2023). Laporan Kinerja KPK 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Berg, L., & Hafid, M. (2018). Kasus e-KTP dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Masyarakat Adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H