Mohon tunggu...
Nicola Cornelius A Simarmata
Nicola Cornelius A Simarmata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara

Mencoba menuangkan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika Untuk Menuntaskan Kegalauan Heterogenitas

6 September 2024   20:45 Diperbarui: 6 September 2024   20:50 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah dua tahap sebelumnya, Pancasila sebagai ideologi terbuka memasuki tahap ketiga, yang mewajibkan rakyat Indonesia untuk selalu menyadari kondisi kehidupan mereka saat ini. Mempertahankan identitas dalam ikatan persatuan nasional yang berkembang dapat mengurangi dampak negatif globalisasi. Terbuka tidak berarti mengubah prinsip-prinsip utama Pancasila; sebaliknya, itu berarti mengungkapkan pemikirannya secara konkret sehingga dapat menyelesaikan masalah. Nilai instrumental dan nilai operasional adalah satu-satunya tingkat di mana perubahan dapat dilakukan.

Pancasila, sebagai ideologi yang terbuka, harus memungkinkan demokratisasi, peningkatan kualitas hidup masyarakat, dan refungsionalisasi atau fungsionalisasi institusi pemerintah dan masyarakat. Implementasi Nilai-nilai PancasilaReformasi banyak memberikan kehidupan positif bagi survival bangsa Indonesia, namun ada beberapa sisi negatifnya antara lain kesalahan berpikir (paradigma) dalam memaknai reformasi, bahwa reformasi dimaknai hanya sebagai perubahan (change).

Nilai-nilai Pancasila terdiri dari tiga kategori: nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai operasional. Nilai-nilai dasar adalah abstrak, universal, dan oleh karena itu harus dikonkritisasi melalui nilai-nilai instrumental dan operasional. Nilai instrumental tercermin dalam hukum positif Indonesia, sedangkan nilai operasional mencakup pelaksanaan obyektif (yang dilakukan oleh institusi dan penyelenggara negara) dan subyektif (yang dilakukan oleh warga negara). Akibatnya, jika ada orang yang telah bertanya tentang seberapa efektif Pancasila dalam mencapai tujuan bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, pertanyaan itu sebenarnya tentang nilai instrumental (UU) dan nilai operasional (pelaksanaan UU), bukan nilai dasar Pancasila (kelima sila-silanya). Jadi, mungkin tidak ada undang-undang yang mendukungnya, atau mungkin ada undang-undang yang mendukungnya, tetapi pelaksanaanya kurang benar.

Bhinneka Tunggal Ika sebagai Tonggak Fundamental

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki wilayah laut yang terdiri dari pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau di tengahnya. Laut di sini berfungsi sebagai pemersatu, bukan pemisah, dan kita memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain. Oleh karena itu, seluruh populasi pulau Indonesia bertanggung jawab untuk membela setiap wilayahnya jika ada ancaman dari luar atau dalam. Sebaliknya, jika rejeki Tuhan ada di salah satu wilayah (pulau), itu akan dibagikan ke seluruh pulau, tentu dengan cara yang sah.

Dalam hal bangsa hiterogen, persatuan hanya dapat terjadi jika masing-masing kelompok menghargai perbedaan dan tidak memaksa orang lain untuk melakukan hal yang sama dengan mereka dengan identitas lokal, atau sinergi. Bhineka Tunggal Ika adalah solusi kehidupan modern dalam berbangsa dan bernegara, karena di era globalisasi, dunia menjadi satu sistem sehingga tidak ada satupun negara yang homogen, oleh karenanya faham nasionalisme menjadi kebutuhan. Persatuan adalah kebutuhan bagi negara bangsa, mengingat dampak negatif globalisasi akan menggerogoti kedulatan negara bangsa, dalam hal inilah prinsip Bhineka Tunggal Ika menjadi penting.Keanekaragaman baru dapat menjadi perekat bangsa bahkan menjadi kekuatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika:

1. Ada nilai yang berperan sebagai acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Adanya standar yang dijadikan sebagai tolok ukur dalam rangka menilai sikap  dan tingkah laku serta cara bangsa menuju tujuan.

3. Mengakui dan menghargai hak dan kewajiban serta hak asasi manusia dalam

berbagai aspek (agama, suku, keturunan, kepercayaan, kedudukan sosial)

4. Nilai kesetiaan dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun