Mohon tunggu...
Rohani Rahman
Rohani Rahman Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger Pangkep untuk Indonesia ♡

Pecinta Kucing Yang Menuangkan Kegelisahan Hidup di Blog Kompasiana ❤️

Selanjutnya

Tutup

Politik

Surprise, 37 Tahun Vs Insiden Vas Bunga

17 November 2023   12:52 Diperbarui: 17 November 2023   12:53 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bouquet of Pink Roses on Table * Free Stock Photo (pexels.com) 604alwayswithlove

Masa depan memang sesuatu yang misterius, tidak dapat ditebak. Seperti apa jadinya saya dan kita semua hari ini, bahkan esok dan beberapa waktu yang akan datang kita tidak akan pernah tahu nasib kita, bahkan peramal handal pun sekiranya masih hidup tidak akan bisa meramalkan nasibku, toh ramalan kiamat tahun 2012 beberapa waktu yang lalu pun juga tidak terjadi sampai detik ini.


Awal tahun baru 2023 yang lalu semuanya menyambut dengan euforia yang luar biasa, termasuk diriku tentunya beberapa planning terkait keberlanjutan karir masa depan sudah mulai di rancang, wishlist pun sudah mulai disusun dan yang pasti sebagai ummat Islam yang taat, tidak lupa berdoa sekencang-kencangnya pada gusti ilahi rabbi agar tahun 2023 menjadi tahun kemenangan, kejayaan dan kebahagiaan bagiku. Kebahagiaan ini tidak lepas dari status kehidupanku yang baru menikah 20 November tahun 2022 yang lalu, bagiku menikah adalah pencapaian dan keputusan yang luar biasa mengingat selama ini saya memang dikenal dengan perempuan yang independen dan workaholic gituh!, belum lagi stigma bahwa kehidupan rumah tangga pengantin baru lagi happy-happynya dengan suami.

Insiden  "Vas Bunga"

Setelah menikmati hari libur tahun baru, tepatnya 2 Januari 2023 akhirnya seluruh staf sekretariat kembali masuk kantor. Seperti biasanya, saya sebagai salah satu pimpinan di kantor ini, kantorku adalah salah satu lembaga Non Struktural yang yang bertugas ngurusin Pemilu  di daerah penghasilan ikan bandeng dan jeruk ini. Salah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi-Selatan yang jika digambarkan lokasinya hanya butuh waktu sekitar 1 jam lebih untuk menempuh kota Makassar. 

Pada momentum dua Januari 2023 usiaku genap tiga puluh tujuh tahun karena hari itu merupakan peringatan hari lahirku, rencana merayakan ulang tahun ini juga sudah sempat disiapkan oleh staf yang akan digelar bersamaan dengan syukuran hari jadi sekretaris kantor kami yang beberapa waktu lalu juga sedang merayakan hari lahirnya di bulan desember . Yah, kami akan menggelar  double party aja sekalian. 

Konsep acara peringatan hari lahir kami ini hanya sekedar menggelar acara makan-makan bersama penghuni kantor. Namun, entah 'kutukan' apa yang sedang menimpaku hari itu, ternyata hari jadi yang ke-37 tahun ini justru Tuhan memberi Surprise yang berbeda dari tahun sebelumnya. 

Jika tahun 2022 yang lalu kami semua di kantor masih bisa menikmati acara makan kue tar dan aneka hidangan nikmat lainnya sebagai bentuk rasa syukur atas keberkahan umur, pada moment kali ini kejadian yang tidak terduga menimpa kantor kami atau tepatnya menimpa diriku.

Rapat pleno rutin yang dilaksanakan setelah pelaksanaan apel pagi dengan seluruh staf sekretariat tanggal 2 Januari ini, justru menjadi rapat ajang aksi perdebatan dan pertengkaran antar dua pimpinan perempuan, adegan saling adu mulut, memukul meja yang keras serta aksi saling lempar benda berupa air botol mineral dan vas bunga terjadi secara refleks dalam rapat ini.

Jika saya harus melihat secara objektif situasi ini, penyebab utamanya tentu karena kondisi emosional kedua belah pihak yang terjadi di ruang rapat lantai dua kantor kami, rapat ini memanas tatkala rekan saya yang membidani salah saru devisi selalu memiliki alibi untuk tidak menyerahkan dokumen Scan Berita Acara penting yang telah diminta oleh pimpinan lainnya, permintaan itu sudah sejak dua hari sebelumnya saat kami semua sedang libur tahun baru melalui group whatsapp kami. 

Tidak tuntas perdebatan di dalam group tersebut, persoalan ini pun harus dirapatkan melalui rapat pleno internal tanggal 2 Januari 2023, dalam rapat inilah sikap rekan saya tetap sama, setiap kali diminta, setiap kali dipertanyakan selalu saja direspon bahwa persoalan dokumen scan tersebut bukan masalah, permintaan dokumen itu baginya telah selesai, berdalih bahwa dokumen tersebut sudah pernah diberikan hardcopynya.

Saya malah berfikir kalau memang semua tidak ada masalah harusnya tidak perlu begitu kekeuh untuk tidak memberikan scan dokumen tersebut mengingat lembaga kami sedang dalam sorotan publik diduga melakukan kecurangan pada salah satu tahapan krusial, belum lagi kondisi ketua kami sudah menjadi sorotan Nasional pasca sejumlah berita terkait issu kecurangan ini dibahas di majalah Tempo dan media online lainnya. Saya semakin curiga dengan gelagak rekan saya ini mengapa  dokumen ini tidak mau bahkan cenderung memberikan kepada kami yang notabene merupakan sesama pimpinan di kantor ini, seolah memperlakukan kami sebagai pihak eksternal.   

Rapat pleno internal inipun berujung 'kekerasan' insiden vas bunga, kalimat ini akhirnya memenuhi headline sejumlah media online, posisi saya pun di mata publik akhirnya menjadi pelaku penganiayaan, pelaku kekerasan, tak ada ruang pembenaran atas apa yang terjadi pada insiden rapat pleno internal tersebut, framenya hanya satu "pelaku kekerasan", disatu sisi saya sedih dengan apa yang menimpaku dan lembaga kami, di sisi lain saya merasa bahwa apa yang saya lakukan bukanlah tindakan perencanaan untuk sengaja melukainya, murni pertengkaran yang terjadi karena situasi rapat memanas dan pemicunya tidak lain adalah ketidakprofesionalan rekan saya ini dalam bekerja yang begitu kekeuh menyembunyikan dokumen scan berita acara penting ini, dugaan adanya manipulasi data pada dokumen yang kami tandatangani bersama ini menjadi substansi kenapa dokumen scan berita acara tersebut sangat kami butuhkan untuk ditunjukkan, namun bersama dua rekan anggota kami lainnya yang hadir dalam rapat tersebut seolah kompak untuk menyembunyikannya hingga perdebatan pun tak dapat dihindarkan. 

Tahanan Kota

Menyedihkan, pasti. adegan saling lempar benda terjadi setelah aksinya melempariku air botol mineral ukuran sedang di depan mejaku dilakukan lebih dulu, akhirnya situasi ini menjadi pemicu aksi balasan yang saya lakukan secara repleks pula sebagai intimidasi balik kepadanya, vas bunga yang harusnya menjadi ornamen keindahan meja rapat di ruangan itu menjadi saksi bahkan berkontribusi mendukungku untuk melakukan pelemparan, saya memang amatir soal aksi lempar-melempar, lemparanku harusnya ke arah dinding di samping rekan saya ini berdiri, namun qadarullah lemparanku justru mendarat sedikit di pelipis kirinya dan yah berdarah. Insiden ini disaksikan oleh pimpinan lainnya praktis saksinya juga tentu hanya kami berlima. 

Insiden vas bunga ini terjadi begitu cepat, saya hanya bisa beristiqfar dalam diam, rasa menyesalpun untuk harusnya saya dan rekan saya ini bisa menahan diri berbuah gagal, kondisi ini pulalah yang akhirnya membuatnya bergegas melakukan visum di Rumah Sakit dan yang bersangkutan memilih melapor ke Polres setempat. its ok pikirku.

Vonis Pengadilan Negeri

Dilaporkan ke kepolisian adalah pilihan rekan saya ini. Saya menghargai sebagai bentuk hak hukum masing-masing, meski segenap upaya untuk berdamai telah dilakukan. bukan hanya saya secara pribadi melainkan seluruh pimpinan dan rekan kerja kami yang lain. Baginya, darah yang mengalir melalui pelipisnya adalah "aib" yang sering diistilahkan oleh suaminya sebagai "SIRI NA PACCE" dalam bahasa bugis yang bermakna harga diri. Bisa dipastikan bahwa kepuasannya tentu melihat saya di penjara atas perbuatan yang saya lakukan dengan mengabaikan seluruh permohonan maaf yang saya sampaikan dan seluruh nasihat banyak pihak agar ini tidak perlu dilanjutkan ke persoalan pidana. Sebagai manusia yang tak luput dari kesalahan, tentu kewajiban saya sudah selesai untuk meminta maaf, sisanya dia mau memaafkan atau tidak itu urusannya. Selanjutnya, maka sebagai anak yang dididik dengan keberanian, tanggung jawab dan upaya menjaga integritas dalam bekerja yang menolak upaya "kecurangan" dimana hasil yang telah kami tetapkan berubah di tingkat Provinsi adalah bukti nyata perubahan hasil tersebut. Maka saya tentu kooperatif dan dengan lantang mengatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. 

Hampir lima kali persidangan seluruh saksi dihadirkan. Tentu bisa di tebak, kami sebagai pimpinan lima orang ini berbeda sikap, ada dua orang yang saling mendukung menyembunyikan scan dokumen berita acara yang hasilnya berubah di tingkatan Provinsi tentulah bisa dipastikan membela pihak "korban" dan pimpinan lainnya yakni ketua kami "membela" saya. Semua kesaksian disampaikan di depan majelis hakim tanpa terkecuali hingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri ini menyebut angka 7 (tujuh) bulan dalam perkara saya. 

Saya sedikit shock, bagaimana bisa dia menggunakan kewenangannya menuntut saya untuk luka yang tak seberapa yakni pelipis dan sekedar bengkak di pipi menuntut saya 7 (tujuh) bulan, oalah. Dalam hati saya menolak tuntutan ini, saya merasa begitu sangat di dzolimi, saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya, tapi dengan "hukuman" yang layak. Dan bagi saya vonis paling layak hanya 1 (satu) bulan. 

NRK @Dokumentasi Pribadi 
NRK @Dokumentasi Pribadi 

Saya mempelajari seluruh seksama banyaknya perkara di Kejaksaan Negeri dan Vonis Pengadilan Negeri di daerahku ini. Kesimpulannya hanya satu bahwa ada buanyak sekali perkara "penganiayaan" yang pernah terjadi  tiga tahun terakhir yang saya kaji dan itu dilakukan melalui perencanaan, mengeroyok bahkan disertai dengan senjata tajam hanya mendapatkan tuntutan dan vonis lebih ringan di banding perkara saya yang sekali lagi saya katakan bagian dari sikap refleks sebagaimana fakta persidangan. 

Salah satu contohnya, perkara yang pernah dialami oleh salah satu oknum Anggota Polres di daerahku, dia terseret dua tuntutan sekaligus yakni melakukan penganiayaan dan membawa senjata tajam saat melakukan "penganiayaan" pada pihak "korban", dia dengan dengan sengaja  mendatangi kediaman korban dan membabi buta melakukan penganiayaan. Hasilnya? dia hanya di tuntut 8 (delapan) bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akhirnya mendapatkan vonis hanya 5 (lima) bulan penjara oleh Pengadilan Negeri. 

Yang menarik dakwaan oknum anggota Polres ini ada 2 (dua) sebagaimana tuntutan JPU, fakta persidangan  juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan melakukan "penganiayaan" secara sengaja bukan  bentuk kesengajaan spontanitas atau dolus repentinus, eh hanya mendapatkan vonis 5 bulan. 

Saya hanya geleng-geleng kepala,  sebagaimana fakta persidangan bahkan telah menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya bahwa saya ini melakukan "penganiayaan" adalah bentuk kesengajaan spontanitas setelah sebelumnya pihak "korban" melakukan intimidasi awal memukul meja dan menghempaskan botol mineral di hadapan saya dengan dakwaan tunggal malah di tuntut 7 (tujuh) bulan dan di vonis 5 (lima) bulan. Astagfirullah, dzolim, dzolim dan dzolim rasanya saat mendapatkan putusan ini. 

Perlawanan Hukum Tingkat Banding 

Putusan Pengadilan Negeri ini memberikan waktu selama sepekan untuk memutuskan menerima atau menyatakan banding atas putusannya. Saya nyaris putus asa dan pasrah dengan putusan ini. Di tengah persiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, di tengah kegalauan, kecemasan dan kekhawatiran sebagai orang manusia memikirkan suami dan orang tua menjadi beban tersendiri. Saya sempat berfikir bahwa yah ini mungkin jalan hidup yang telah tercatat dalam lauhul mahfudzku, sisa di jalani dan disyukuri saja. Allah keliwet baik selama ini memudahkan seluruh karirku, lalu diberi sedikit "ujian" atau teguran atau apapun pemaknaannya, harusnya saya tetap harus beryukur. ini hanya lima bulan, pikirku seraya menghibur diriku sendiri. 

Namun, di sisin lain, sebagai mantan aktifis mahasiswa yang dijejali dengan rasa perjuangan, pantang mundur jika berada di garis kebenaran, serta adanya indikasi "ketidakadilan" melalui putusan ini, adanya gangguan tidur karena merasa mendapatkan ketidakadilan melalui lembaga peradilan ini, akhirnya saya memutuskan untuk banding di Pengadilan Tinggi di kota Makassar dengan menggandeng kuasa hukum yang siap membantu saya secara pro bono alias gratis, saya tidak dibebani harus membayarnya secara profesional, karena merasa bahwa saya tidak mendapatkan keadilan yang semestinya. 

Singkat cerita hampir 2 (dua) bulan, perkara ini dicermati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di kota Makassar. Dengan segala image buruk yang kadang diplesetkan terkait keadilan hukum dan lembaga peradilan dan juga stigma masyarakat bahwa keadilan itu harus dibeli dengan sejumlah uang. Saya berdiri kokoh melewati ini semua, dan cukup  saya berdoa siang dan malam agar bisa mendapatkan keadilan di tingkat Pengadilan Tinggi ini. Alhasil, putusan pengadilan tinggi memberikan sedikit "keadilan" meski saya meski saya tetap merasa putusan ini belumlah memenuhi rasa keadilan saya. 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar dengan beberapa pertimbangannya akhirnya memutuskan bahwa saya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan "penganiayaan", namun hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Negeri di daerahku dianggap terlalu berlebihan dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi saya selaku "pelaku". Majelis Hakim merasa perlu dan penting mengubah jenis hukuman pidana tersebut yang awalnya hanya 5 (lima) bulan penjara oleh Pengadilan Negeri di daerahku menjadi 6 (enam) bulan, namun hukuman tersebut tidak perlu di jalani dan cukup melewati hukuman tersebut dengan sistem percobaan selama setahun. Alhamdulillah. 

Dan kukira persoalan ini akan segera berakhir, nyatanya tidak. Pihak Kejaksaan di daerahku menolak putusan ini dan menyatakan memilih langkah hukum selanjutnya yakni Kasasi. 

Tak ada pilihan lain, mengutip kalimat Abu Ubaidah pejuang HAMAS yang terus berjuang mendapatkan kemerdekaan negara Palestina bahwa "bukan saatnya untuk bersedih hati, melainkan ini saatnya untuk berjuang", maka saya hanya perlu mengikuti apa yang diinginkan oleh Jaksa Penuntut Umum ini hingga putusan Kasasi ini keluar. 

Saya hanya perlu meyakini dan percaya bahwa nurani Majelis Hakim yang akan menangani perkara saya ini semoga memiliki pandangan yang sama dengan majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi bahwa saya "terjebak pada situasi" yang akhirnya terseret sebagai pelaku "penganiayaan" yang tidak di sengaja. Kesengajaan secara refleks atau istilah hukumnya dolus repentinus, dan bukan perilaku yang dengan sengaja ingin menyakiti rekan saya ini, semoga majelis hakim menegakkan keadilan yang seadil-adilnya sebagaimana istilah hukum ini "tegakkanlah keadilan sekalipun langit runtuh". (NRK)

Note: 

ini adalah catatan perjalanan sebagai seorang manusia dan perempuan independen yang baru pertama kali dalam hidupnya berurusan dengan hukum dan lembaga peradilan di Indonesia tepatnya di daerah di mana saya tinggal. Saya ingin berpesan kepada semua yang saat ini sedang berjuang mencari keadilan khususnya yang memiliki perkara serupa dengan yang saya alami, menjadi "pelaku penganiayaan" karena diperhadapkan pada situasi yang tidak memungkinkan atau terjadi secara refleks yang dipicu oleh perbuatan lawan anda, dan sebagai bentuk "intimidasi balik" pada lawan yang lebih dulu memperlakukan anda tidak semestinya baik sebagai seorang manusia maupun mungkin sebagai seorang teman yang juga merupakan rekan kerja. 

Di sisi lain, anda sedang dalam  upaya menjaga integritas diri sebagai seorang yang bekerja pada lembaga Negara yang di tuntut bekerja dengan jujur dan adil dan tidak mengubah hasil yang tidak semestinya demi melegalkan "perintah" yang bertentangan dengan Undang-Undang terkait dengan pekerjaan anda. 

Tak apa manusia menjudge anda sebagai "pelaku kekerasan", jika mereka hanya memandang persoalan ini dari kekerasannya saja atau pidananya setelah semua upaya anda untuk meminta maaf secara pribadi diabaikan. Tetapi, dia tidak memandang bahwa anda sedang mengingatkan manusia-manusia yang telah diikat sumpah jabatan agar tidak melakukan perilaku menyimpang justru diabaikan dan mendahulukan emosinya dan memancing emosi rekannya yang lain. 

Sebab akibat, hukum karma akan berjalan beriringan satu sama lain. Tak ada yang perlu di takuti, cukup meyakini bahwa Allah selalu bersama orang-orang yang menjunjung kebenaran, CCTVnya Allah dan keadilannya jauh lebih penting dan dibutuhkan dibanding peradilan manusia, saat engkau tidak mendapatkan keadilan disana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun