Mohon tunggu...
Rohani Rahman
Rohani Rahman Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger Pangkep untuk Indonesia ♡

Pecinta Kucing Yang Menuangkan Kegelisahan Hidup di Blog Kompasiana ❤️

Selanjutnya

Tutup

Politik

Surprise, 37 Tahun Vs Insiden Vas Bunga

17 November 2023   12:52 Diperbarui: 17 November 2023   12:53 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bouquet of Pink Roses on Table * Free Stock Photo (pexels.com) 604alwayswithlove

Salah satu contohnya, perkara yang pernah dialami oleh salah satu oknum Anggota Polres di daerahku, dia terseret dua tuntutan sekaligus yakni melakukan penganiayaan dan membawa senjata tajam saat melakukan "penganiayaan" pada pihak "korban", dia dengan dengan sengaja  mendatangi kediaman korban dan membabi buta melakukan penganiayaan. Hasilnya? dia hanya di tuntut 8 (delapan) bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akhirnya mendapatkan vonis hanya 5 (lima) bulan penjara oleh Pengadilan Negeri. 

Yang menarik dakwaan oknum anggota Polres ini ada 2 (dua) sebagaimana tuntutan JPU, fakta persidangan  juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan melakukan "penganiayaan" secara sengaja bukan  bentuk kesengajaan spontanitas atau dolus repentinus, eh hanya mendapatkan vonis 5 bulan. 

Saya hanya geleng-geleng kepala,  sebagaimana fakta persidangan bahkan telah menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya bahwa saya ini melakukan "penganiayaan" adalah bentuk kesengajaan spontanitas setelah sebelumnya pihak "korban" melakukan intimidasi awal memukul meja dan menghempaskan botol mineral di hadapan saya dengan dakwaan tunggal malah di tuntut 7 (tujuh) bulan dan di vonis 5 (lima) bulan. Astagfirullah, dzolim, dzolim dan dzolim rasanya saat mendapatkan putusan ini. 

Perlawanan Hukum Tingkat Banding 

Putusan Pengadilan Negeri ini memberikan waktu selama sepekan untuk memutuskan menerima atau menyatakan banding atas putusannya. Saya nyaris putus asa dan pasrah dengan putusan ini. Di tengah persiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, di tengah kegalauan, kecemasan dan kekhawatiran sebagai orang manusia memikirkan suami dan orang tua menjadi beban tersendiri. Saya sempat berfikir bahwa yah ini mungkin jalan hidup yang telah tercatat dalam lauhul mahfudzku, sisa di jalani dan disyukuri saja. Allah keliwet baik selama ini memudahkan seluruh karirku, lalu diberi sedikit "ujian" atau teguran atau apapun pemaknaannya, harusnya saya tetap harus beryukur. ini hanya lima bulan, pikirku seraya menghibur diriku sendiri. 

Namun, di sisin lain, sebagai mantan aktifis mahasiswa yang dijejali dengan rasa perjuangan, pantang mundur jika berada di garis kebenaran, serta adanya indikasi "ketidakadilan" melalui putusan ini, adanya gangguan tidur karena merasa mendapatkan ketidakadilan melalui lembaga peradilan ini, akhirnya saya memutuskan untuk banding di Pengadilan Tinggi di kota Makassar dengan menggandeng kuasa hukum yang siap membantu saya secara pro bono alias gratis, saya tidak dibebani harus membayarnya secara profesional, karena merasa bahwa saya tidak mendapatkan keadilan yang semestinya. 

Singkat cerita hampir 2 (dua) bulan, perkara ini dicermati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di kota Makassar. Dengan segala image buruk yang kadang diplesetkan terkait keadilan hukum dan lembaga peradilan dan juga stigma masyarakat bahwa keadilan itu harus dibeli dengan sejumlah uang. Saya berdiri kokoh melewati ini semua, dan cukup  saya berdoa siang dan malam agar bisa mendapatkan keadilan di tingkat Pengadilan Tinggi ini. Alhasil, putusan pengadilan tinggi memberikan sedikit "keadilan" meski saya meski saya tetap merasa putusan ini belumlah memenuhi rasa keadilan saya. 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar dengan beberapa pertimbangannya akhirnya memutuskan bahwa saya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan "penganiayaan", namun hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Negeri di daerahku dianggap terlalu berlebihan dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi saya selaku "pelaku". Majelis Hakim merasa perlu dan penting mengubah jenis hukuman pidana tersebut yang awalnya hanya 5 (lima) bulan penjara oleh Pengadilan Negeri di daerahku menjadi 6 (enam) bulan, namun hukuman tersebut tidak perlu di jalani dan cukup melewati hukuman tersebut dengan sistem percobaan selama setahun. Alhamdulillah. 

Dan kukira persoalan ini akan segera berakhir, nyatanya tidak. Pihak Kejaksaan di daerahku menolak putusan ini dan menyatakan memilih langkah hukum selanjutnya yakni Kasasi. 

Tak ada pilihan lain, mengutip kalimat Abu Ubaidah pejuang HAMAS yang terus berjuang mendapatkan kemerdekaan negara Palestina bahwa "bukan saatnya untuk bersedih hati, melainkan ini saatnya untuk berjuang", maka saya hanya perlu mengikuti apa yang diinginkan oleh Jaksa Penuntut Umum ini hingga putusan Kasasi ini keluar. 

Saya hanya perlu meyakini dan percaya bahwa nurani Majelis Hakim yang akan menangani perkara saya ini semoga memiliki pandangan yang sama dengan majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi bahwa saya "terjebak pada situasi" yang akhirnya terseret sebagai pelaku "penganiayaan" yang tidak di sengaja. Kesengajaan secara refleks atau istilah hukumnya dolus repentinus, dan bukan perilaku yang dengan sengaja ingin menyakiti rekan saya ini, semoga majelis hakim menegakkan keadilan yang seadil-adilnya sebagaimana istilah hukum ini "tegakkanlah keadilan sekalipun langit runtuh". (NRK)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun