Mohon tunggu...
Dwi Suparno
Dwi Suparno Mohon Tunggu... Administrasi - Pejuang Receh

Kuli pabri..Bisa ditemui di nfkaafi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Nilai Lebih Asuransi Syariah

5 September 2014   21:47 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:31 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Bagi umat manusia yang beriman sangat dianjurkan untuk melakukan perencanaan kedepan untuk diri dan keluarga tercinta, sesuai dengan QS. Al Hasyr ayat 18 :

14099019262085811538
14099019262085811538

Artinya : " Hai orang-orang yang beriman,bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri  memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah   kepada Allah,sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan "

2. Kita sebagai umat manusia diwajibkan untuk saling tolong menolong atau saling membantu antar sesama       manusia. Hal ini sangat jelas tersurat dalam QS. Al Maidah ayat 2 :

1409902228217733333
1409902228217733333

Artinya : ..... Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah,sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya".

3. Di dalam sebuah kehidupan ada resiko dan ketidakpastian. Dalam syariah pernyataan ini didukung di QS. Luqman ayat 34 serta QS.An Nisaa ayat 9 :

1409902322736832234
1409902322736832234

Artinya : "..... Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok, dan tiada seorangpun yang mengetahui dibumi mana dia akan mati, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal". (QS.Al Luqman:34)

14099024051081010748
14099024051081010748

Artinya: “ Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”. (QS.An Nisaa :9)

Definisi asuransi syariah sendiri menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia no 21/DSN-MUI/IX/2001 menyebutkan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Sebelum membahas tentang konsep asuransi syariah, ada baiknya kita pelajari dulu tentang konsep asuransi konvensional. Konsep pokok asuransi non syariah adalah transfer resiko. Yaitu mengganti nilai ekonomi hidup seseorang yang hilang dengan cara memindahkan resiko kehilangan atas diri seseorang tersebut (jiwa maupun anggota tubu) kepada perusahaan asuransi. Untuk mendapatkan manfaat asuransi sesuai dengan perjanjian,pemegang polis membayar premi kepada perusahaan asuransi. Nah,dana premi yang dibayarkan tersebut menjadi milik perusahaan.

14099024991919574440
14099024991919574440

(dok.Sunlife Financial Indonesia)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun