Manusia berencana,namun Tuhan juga yang menentukan.Ungkapan ini sepertinya sudah lazim kita dengar dan mungkin juga sudah ada sejak zaman dahulu kala.Jika kita cermati,ungkapan tersebut sebetulnya mengandung satu pesan tersembunyi; hidup ini penuh dengan resiko.Apa saja resiko tersebut? Banyak sekali daftarnya,mulai dari resiko paling kecil seperti terpeleset di kamar mandi hingga resiko kehilangan harta benda,anggota tubuh bahkan nyawa.
Pertanyaannya sekarang,apakah kita sebaiknya pasrah saja atau melakukan persiapan terbaik untuk berjaga-jaga seandainya resiko tersebut menghampiri kita. Tidak bermaksud berpikir pesimis,tapi sebaliknya justru mengajak kita semua berpikir jauh ke depan.Masih banyak tujuan di depan sana yang masih ingin kita capai dalam hidup ini.Karena itu dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut,seyogyanya kita juga mempersiapkan diri menghadapi sejumlah resiko yang mungkin saja terjadi.
Salah satu antisipasi dalam menghadapi resiko tersebut adalah dengan mengambil sejumlah asuransi. Bagi sebagian orang mendengar kata asuransi mungkin alergi dikarenakan belum mengerti atau mengetahui apa itu asuransi dan pilihan asuransi mana yang tepat untuknya.
Definisi asuransi sendiri adalah perlindungan suatu nilai ekonomi, nilai ekonomi disini bisa dilihat dari manusia sebagai sumber ekonomi yang dapat menghasilkan uang atau bisa juga barang atau benda yang mempunyai nilai ekonomi seperti rumah, mobil dan lain-lain.
Selain model asuransi konvensional yang lebih dulu hadir,sejak tahun 1979 telah ada model asuransi baru yaitu asuransi syariah yang cikal bakalnya di negara Sudan dengan berdirinya Islamic Insurance Company. Pada tahun 1992 lahir undang-undang yang mensyaratkan perusahaan asuransi beroperasi dengan prinsip syariah.Sejak saat itu asuransi syariah berkembang pesat diberbagai negara muslim seperti di Bahrain,Malaysia serta di Indonesia yang ditandai dengan berdirinya asuransi Takaful Keluarga pada tahun 1994. Khusus di Indonesia,sampai triwulan pertama tahun 2014 sudah ada 45 perusahaan yang memasarkan produk asuransi syariah (umum dan jiwa) baik itu asuransi syariah (full fledge) maupun cabang syariah dari asuransi konvensional. Asuransi syariah tersebut bernaung dibawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Jadi setiap perusahaan yang memasarkan produk syariah (termasuk asuransi) harus memiliki Dewan Pengawas Syariah yang direkomendasikan oleh DSN-MUI.
Syariah itu apa sih?
Syariah merupakan salah satu dari 3 hal penting dalam pengetahuan dasar kandungan ajaran dalam agama Islam.Dua hal penting lainnya yaitu Aqidah dan Akhlak. Syariah mengajarkan hubungan manusia dengan Tuhannya,mengatur hubungan sesama manusia dan mengatur hubungan manusia dengan alam semesta. Dasar hukum syariah adalah Kitab Suci Al-Qur'an dan Hadist Nabi, yang dituangkan dalam Fiqih (penafsiran para ulama atas Al-Qur'an dan Hadist Nabi).
Fiqih sendiri terbagi lagi menjadi 2 hal yaitu Ibadah dan Muamalah.Ibadah adalah hukum/peraturan yang mengatur hubungan vertikal antara manusia dan Tuhannya.Sedangkan muamalah adalah hukum/peraturan yang mengatur hubungan horizontal antara manusia dengan manusia lainnya.
Definisi Asuransi Syariah
Asal usul asuransi syariah berasal dari konsep Al-Aqilah. Sebuah konsep saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah seorang dari anggota suatu suku terbunuh oleh anggota suku lainnya, maka saudara terdekat si pembunuh harus membayar sejumlah uang (diyat/uang darah) kepada pewaris korban sebagai kompensasi. Saudara terdekat dari pembunuh itulah yang disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Berbicara mengenai asuransi syariah, ada beberapa landasan penting yang menjelaskan mengapa asuransi syariahdibutuhkan,yaitu :
1. Bagi umat manusia yang beriman sangat dianjurkan untuk melakukan perencanaan kedepan untuk diri dan keluarga tercinta, sesuai dengan QS. Al Hasyr ayat 18 :
Artinya : " Hai orang-orang yang beriman,bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah,sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan "
2. Kita sebagai umat manusia diwajibkan untuk saling tolong menolong atau saling membantu antar sesama manusia. Hal ini sangat jelas tersurat dalam QS. Al Maidah ayat 2 :
![1409902228217733333](https://assets.kompasiana.com/statics/files/1409902228217733333.jpg?t=o&v=700?t=o&v=770)
Artinya : ..... Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah,sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya".
3. Di dalam sebuah kehidupan ada resiko dan ketidakpastian. Dalam syariah pernyataan ini didukung di QS. Luqman ayat 34 serta QS.An Nisaa ayat 9 :
Artinya : "..... Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok, dan tiada seorangpun yang mengetahui dibumi mana dia akan mati, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal". (QS.Al Luqman:34)
![14099024051081010748](https://assets.kompasiana.com/statics/files/14099024051081010748.jpg?t=o&v=700?t=o&v=770)
Artinya: “ Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”. (QS.An Nisaa :9)
Definisi asuransi syariah sendiri menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia no 21/DSN-MUI/IX/2001 menyebutkan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Sebelum membahas tentang konsep asuransi syariah, ada baiknya kita pelajari dulu tentang konsep asuransi konvensional. Konsep pokok asuransi non syariah adalah transfer resiko. Yaitu mengganti nilai ekonomi hidup seseorang yang hilang dengan cara memindahkan resiko kehilangan atas diri seseorang tersebut (jiwa maupun anggota tubu) kepada perusahaan asuransi. Untuk mendapatkan manfaat asuransi sesuai dengan perjanjian,pemegang polis membayar premi kepada perusahaan asuransi. Nah,dana premi yang dibayarkan tersebut menjadi milik perusahaan.
![14099024991919574440](https://assets.kompasiana.com/statics/files/14099024991919574440.jpg?t=o&v=700?t=o&v=770)
(dok.Sunlife Financial Indonesia)
Sedangkan konsep asuransi syariah adalah prinsip berbagi resiko (sesuai dengan prinsip Al Aqilah tersebut diatas). Setiap peserta memberikan sumbangan Tabarru’ untuk menolong Peserta lainnya dalam menghadapi musibah. Tabarru” adalah dana yang sejak awal sudah diniatkan dan diikhlaskan untuk kepentingan sosial atau tolong menolong diantara peserta takaful (saling menanggung) apabila terjadi musibah. Dana Tabarru” tersebut diserahkan ke Pengelola sebagai pihak yang melakukan adminstrasi risiko dan pengelolaan investasi atas nama Peserta.
Untuk lebih jelasnya tentang definisi asuransi berdasarkan prinsip syariah, gambar dibawah ini mewakili definisi tersebut.
![14099025831804149689](https://assets.kompasiana.com/statics/files/14099025831804149689.jpg?t=o&v=700?t=o&v=770)
(dok.Sunlife Financial Indonesia)
Polis dalam asuransi syariah dan perjanjian reasuransi syariah harus mengandung akad tabarru' dan tijarah. Akad Tabarru' adalah akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial (non profit oriented),sedangkan akad tijarah adalah akad yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit oriented).
Ada beberapa hal lagi yang juga perlu diperhatikan dalam membandingkan asuransi syariah dengan asuransi konvensional seperti dikutip dari situs Brighterlife, yaitu:
- Fundamental hukum dan operasional yakni (filosofinya) mencari ridho Allah sehingga berdimensi dunia dan akhirat sementara asuransi konvensional tidak ada keharusan untuk memiliki filosofi hukum operasional akhirat.
- Fundamental hukum dan operasionalnya adalah berdasarkan Al Quran, hadist serta hukum positif yang berlaku. Asuransi konvensional hanya menggunakan hukum positif yang berlaku.
- Managemen dalam struktur organisasi terdapat DPS (Dewan Pengawas Syariah) dengan tugas dan fungsi memastikan bahwa operasional, managemen, investasi dan produk perusahaan tidak menyimpang dari prinsip syariah.Sedangkan asuransi konvensional langsung dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Sistem akuntansinya adalah membuat laporan yang terbuka dimulai dari sumber dana, penggunaan dananya dan zakatnya. Pada konvensional tidak ada kewajiban harus terbuka dalam hal sistem pembukuannya.
- Produknya didisain agar terhindar dari unsur gharar (sesuatu yang tidak jelas), maisir (bersifat spekulatif) dan riba (bunga).
- Operasional pengelolaan resiko berdasarkan prinsip membagi resiko (sharing of risk) diantara mereka, sementara konvensional memiliki konsep transfer of risk yakni pemindahan resiko dari peserta ke perusahaan, ini memiliki konsekuensi dana yang diperoleh menjadi berpindah dari peserta menjadi milik perusahaan.
- Operasional investasi dana kelolaan pada instrumen berbasis syariah, khusus untuk saham syariah di Indonesia dapat dilihat pada data Jakarta Islamic Index. Pada asuransi konvensional bebas menentukan instrumen investasi.
- Operasional pembayaran klaim resiko bersumber dari rekening dana tabbaru yaitu dana yang sejak awal sudah diniatkan dan diikhlaskan untuk kepentingan sosial atau tolong menolong diantara peserta takaful (saling menanggung) apabila terjadi musibah. Pada asuransi konvensional dana ini tercermin di rasio RBC (Risk Based Capital) atau rasio resiko berbanding modal.
Kesimpulan dari komparasi asuransi konvensional dengan asuransi syariah adalah asuransi syariah mengajarkan orang untuk jujur kepada konsumen atau orang lain.Sesuai dengan nilai-nilai agama Islam yang bersifat universal,rahmatan lil 'alamin,jadi nilai-nilai asuransi syariah pun tidak hanya untuk kalangan muslim saja tapi semua umat lainnya sepanjang umat tersebut pedulu dengan nilai-nilai kebajikan.
Kembali ke alinea pertama dari artikel ini, untuk mengantisipasi resiko yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang selain mengambil asuransi,tentunya kitapun harus melakukan perencanaan keuangan dengan melakukan investasi secara disiplin dan terencana. Dengan perpatokan pada gambar siklus keuangan dibawah ini,kita bisa mengetahui tahapan keuangan yang sesuai dengan profil kita serta berguna menentukan arah investasi kita secara efektif.
![1409902673579813247](https://assets.kompasiana.com/statics/files/1409902673579813247.jpg?t=o&v=700?t=o&v=770)
Siklus keuangan (dok.Otoritas Jasa Keuangan)
Dimulai dari masa anak-anak hingga masa remaja yang merupakan masa-masa pengeluaran pendapatan.Setelah lulus kuliah dan bekerja,saat itulah perencanaan keuangan mulai dirasa penting.Hal-hal penting pada masa ini adalah kebutuhan dana pendek seperti untuk menikah.Setelah menikah tentunya akan lahir anak-anak kita yang tentu saja menjadi kewajiban oran tuanya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.Kebutuhan hidup sudah meningkat,saatnya lebih intensif dalam berinvestasi serta mengambil proteksi asuransi jiwa syariah tentunya.Sehingga saat kita memasuki masa pensiun,sudah tersedia pendapatan dan modal yang memadai untuk emmenuhi kebutuhan hidup.
Nah,salah satu kewajiban orang tua adalah mendorong dan mendukung anaknya untuk menuntut ilmu setinggi-tingginya. Seperti kita ketahui bersama,inflasi pendidikan di Indonesia setiap tahun nilainya melebihi inflasi moneter. Rata-rata inflasi pendidikan selama ini berkisar antara 10 % - 20%.
Tentu dibutuhkan instrumen investasi yang bisa menghasilkan pendapatan setidaknya menyamai bahkan melebihi daripada inflasi pendidikan tersebut.
Nah, sekarang ini banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produknya masing-masing. Namun, kita pun harus pintar memilih asuransi yang menguntungkan serta mempelajari kemudahan pembayaran premi dan proses klaimnya. Selain itu kita juga harus perhatikan kondisi keuangan kita karena terkadang besarnya premi tidak sesuai dengan kondisi keuangan kita.
Di Indonesia saat ini terdapat lembaga asuransi yang terpercaya bernama PT Sunlife Financial Indonesia (PT.SLFI). Sebagai perusahaan asuransi yang terkemuka, PT Sun Life Financial Indonesia (SLFI) terus berfokus pada nasabah dengan menawarkan berbagai produk inovatif. Pada Desember 2010, PT.SLFI meluncurkan bisnis syariah yang memungkinkan Sunlife berbagi mengenai nilai dan konsep syariah serta membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan nasabah akan produk asuransi syariah.
![14099027431050312256](https://assets.kompasiana.com/statics/files/14099027431050312256.jpg?t=o&v=700?t=o&v=770)
Produk Unggulan SLFI Syariah (dok.SLFI)
Saat ini PT.Sunlife Financial Indonesia unit Syariah mengeluarkan 3 produk asuransi syariah unggulan yaitu
Brilliance Hasanah Sejahtera, produk asuransi jiwa dan investasi dengan pembayaran berkala untuk membantu kita mencapai kebutuhan keuangan di masa depan seperti biaya pendidikan, modal usaha, ibadah,pernikahan anak, dana hari tua dan lainnya yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah,dengan berbagai keunggulan diantaranya perlindungan asuransi hingga usia 88 tahun,bebas menentukan kontribusi dan uang pertanggungan,bebas menentukan pilihan investasi,fleksibel dan serta mendapatkan surplus underwriting yang dihitung setiap akhir tahun.
Brilliance Protection Plus, produk asuransi unit linked kontribusi tunggal yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan perlindungan jiwa dan investasi yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah,dengan keunggulan pembayaran kontribusi hanya 1 kali,tersedia fasilitas Layanan Medis Darurat Domestik dan Internasional, perlindungan asuransi hingga usia 88 tahun,serta mendapatkan surplus underwriting yang dihitung setiap akhir tahun.
Sun Medical Executive Syariah,merupakan sebuah program asuransi yang memberikan sejumlah dana tunai saat kita harus menjalani rawat inap di rumah sakit ,baik karena penyakit maupun karena kecelakaan. Keunggulannya,usia tertanggung mulai usia 6 bulan hingga 52 tahun dengan masa pertanggungan 8 tahun. Disertai 3 manfaat yaitu santunan rawat inap mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta perhari,santunan perawatan di ICU mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta perhari dan santunan kematian mulai Rp 2.5 juta hingga Rp 10 juta.
Dengan lengkapnya pilihan proteksi dan investasi syariah yang ada di PT SLFI unit Syariah membuktikan komitmen PT SLFI membantu keluarga Indonesia mencapai kesejahteraan dan masa depan yang lebih baik serta penuh berkah. Tidak hanya solusi menghadapi musibah tak terduga dan mengoptimalkan investasi kita tetapi juga peduli terhadap sesama.
Dengan mengetahui konsep-konsep asuransi syariah berkaitan dengan perencanaan keuangan dan menerapkannya dalam kehidupan kita sehari-hari maka keberkahan akan hadir dalam hidup kita.(@dwisnfkaafi)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI