1. Bagi umat manusia yang beriman sangat dianjurkan untuk melakukan perencanaan kedepan untuk diri dan keluarga tercinta, sesuai dengan QS. Al Hasyr ayat 18 :
Artinya : " Hai orang-orang yang beriman,bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah,sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan "
2. Kita sebagai umat manusia diwajibkan untuk saling tolong menolong atau saling membantu antar sesama manusia. Hal ini sangat jelas tersurat dalam QS. Al Maidah ayat 2 :
Artinya : ..... Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah,sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya".
3. Di dalam sebuah kehidupan ada resiko dan ketidakpastian. Dalam syariah pernyataan ini didukung di QS. Luqman ayat 34 serta QS.An Nisaa ayat 9 :
Artinya : "..... Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok, dan tiada seorangpun yang mengetahui dibumi mana dia akan mati, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal". (QS.Al Luqman:34)
Artinya: “ Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”. (QS.An Nisaa :9)
Definisi asuransi syariah sendiri menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia no 21/DSN-MUI/IX/2001 menyebutkan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Sebelum membahas tentang konsep asuransi syariah, ada baiknya kita pelajari dulu tentang konsep asuransi konvensional. Konsep pokok asuransi non syariah adalah transfer resiko. Yaitu mengganti nilai ekonomi hidup seseorang yang hilang dengan cara memindahkan resiko kehilangan atas diri seseorang tersebut (jiwa maupun anggota tubu) kepada perusahaan asuransi. Untuk mendapatkan manfaat asuransi sesuai dengan perjanjian,pemegang polis membayar premi kepada perusahaan asuransi. Nah,dana premi yang dibayarkan tersebut menjadi milik perusahaan.
(dok.Sunlife Financial Indonesia)