Sahabat Kompasianer,
Terkait tulisan saya yang berjudul "KTP Digital, bagaimana Cara Aktivasinya?" (Kompasiana, 16/1), ada beberapa pertanyaan Kompasianer, yang belum sempat saya jawab.
Pertanyaan yang diajukan, ternyata hampir sama dengan yang saya rasakan. Bahkan saya dan teman-teman di sekolah, merasa bahwa KTP Digital sangat ribet dan rawan kejahatan, sehingga kami tidak perlu aktivasi!
Nah, pada hari Jumat, 20 Januari 2023, pihak dari Disdukcapil mengirimkan petugas ke SDN 4 Sukamanah, untuk mengaktivasi KTP Digital anggota KKG Mohammad Hatta, yang terdiri dari tujuh sekolah.
Terdorong rasa penasaran, saya tanyakan pertanyaan dari para Kompasianer kepada petugas.
Berikut pertanyaan beserta jawabannya:
Bagaimana negara melindungi data kita? Upaya negara yaitu dengan membuat PIN dan identifikasi wajah pada KTP Digital, untuk melindungi data pengguna, sehingga tidak bisa diakses selain oleh pemilik.
Data KTP Digital apakah bisa diubah? KTP Digital bisa otomatis berubah, jika KTP dan KK Fisik sudah diubah.
Apakah untuk membuat KTP Digital, harus menghubungi Disdukcapil? Ya, kita harus menghubungi disdukcapil untuk aktivasi, atau kita bisa meminta petugas datang mengunjungi lokasi lembaga kita atau masyarakat umum, sehingga tak perlu antre di Disdukcapil. Keren, kan?
Bagaimana dengan durasi waktu untuk aktivasi KTP digital? Cepatkah? Ya, aktivasi hanya memerlukan waktu dua sampai lima menit, bila jaringan internet lancar.
Bagaimana jika HP hilang? Kalau HP hilang, kita tidak boleh lupa email dan password, agar KTP Digital bisa diaktifkan kembali di HP baru. Data kita di HP yang hilang tidak bisa dibuka, karena ada PIN dan pengenalan wajah
Bagaimana jika pindah domisili? Kalau pindah domisili, KTP Digital secara otomatis bisa diubah
Bagaimana untuk orang awam? Untuk orang awam, pembuatan KTP Digital bisa dibantu petugas, dan bagi yang tidak memiliki HP, maka tetap menggunakan E- KTP/KTP Fisik
Demikan jawaban yang saya terima, mohon maaf jika saya salah nyimak, hehehe. Mudah-mudahan para Kompasianer tidak puas, dan bisa menanyakan secara langsung ke kantor Disdukcapil.
Data yang dapat di akses dari aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital), ternyata banyak, diantaranya:
1. KTP Digital
2. Kartu Keluarga Digital
3. Kartu Identitas Anak Digital
4. Sertifikat Vaksin Covid-19 Digital
5. Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Digital
6. Kartu ASN virtual
7. Kartu pemilih Pemilu Digital
8. Kartu Indonesia Sehat Digital
9. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Digital
Lengkap juga, kan...?
Setelah mengalami sendiri proses aktivasi KTP Digital, ternyata kekhawatiran yang sebelumnya menyelimuti kami, lenyap seketika.
Untuk aktivasi KTP Digital, ternyata tidak memerlukan waktu yang lama. Hanya beberapa menit setelah kita mendownload IKD dan mengisi form dan selfie, cekrek, KTP Digital langsung diaktivasi oleh petugas dengan PIN yang dikirim ke email kita. KTP fisik/E- KTP, tetap kita miliki, tidak diserahkan kepada petugas.
Jadi, kita memiliki dua jenis KTP, E-KTP dan KTP Digital. Keren, kan? Hehehe
Untuk langkah-langkah aktivasi KTP Digital beserta manfaatnya, telah saya bahas pada tulisan sebelumnya.
Eh, tetapi ada juga diantara rekan guru yang tidak berhasil membuat KTP Digital, lho, karena HPnya tidak support.
Agar dapat mengaktivasi KTP Digital, HP minimal versi 7.1 yang sudah terinstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
Untuk siapa saja yang HPnya tidak support, maka tetap menggunakan KTP Fisik (E-KTP).
Sudah paham Kompasianer tercinta?
Nah, kalau mudah, mengapa tidak mau mengaktivasi KTP Digital? Gak ribet, kok!
Yuk, aktivasi KTP Digital yang memiliki segudang manfaat.
Semangat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H