Bagaimana jika HP hilang? Kalau HP hilang, kita tidak boleh lupa email dan password, agar KTP Digital bisa diaktifkan kembali di HP baru. Data kita di HP yang hilang tidak bisa dibuka, karena ada PIN dan pengenalan wajah
Bagaimana jika pindah domisili? Kalau pindah domisili, KTP Digital secara otomatis bisa diubah
Bagaimana untuk orang awam? Untuk orang awam, pembuatan KTP Digital bisa dibantu petugas, dan bagi yang tidak memiliki HP, maka tetap menggunakan E- KTP/KTP Fisik
Demikan jawaban yang saya terima, mohon maaf jika saya salah nyimak, hehehe. Mudah-mudahan para Kompasianer tidak puas, dan bisa menanyakan secara langsung ke kantor Disdukcapil.
Data yang dapat di akses dari aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital), ternyata banyak, diantaranya:
1. KTP Digital
2. Kartu Keluarga Digital
3. Kartu Identitas Anak Digital
4. Sertifikat Vaksin Covid-19 Digital
5. Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Digital
6. Kartu ASN virtual