Mohon tunggu...
Neni Hendriati
Neni Hendriati Mohon Tunggu... Guru - Guru SDN 4 Sukamanah

Bergabung di KPPJB, Jurdik.id. dan Kompasiana.com. Hasil karya yang telah diterbitkan antara lain 1. Antologi puisi “Merenda Harap”, bersama kedua saudaranya, Bu Teti Taryani dan Bu Pipit Ati Haryati. 2. Buku Antologi KPPJB “Jasmine(2021) 3. Buku Antologi KPPJB We Are Smart Children(2021) 4. Alam dan Manusia dalam Kata, Antologi Senryu dan Haiku (2022) 5. Berkarya Tanpa Batas Antologi Artikel Akhir Tahun (2022) 6. Buku Tunggal “Cici Dede Anak Gaul” (2022). 7. Aku dan Chairil (2023) 8. Membingkai Perspektif Pendidikan (Antologi Esai dan Feature KPPJB (2023) 9. Sehimpun Puisi Karya Siswa dan Guru SDN 4 Sukamanah Tasikmalaya 10. Love Story, Sehimpun Puisi Akrostik (2023) 11. Sepenggal Kenangan Masa Kescil Antologi Puisi (2023) 12. Seloka Adagium Petuah Bestari KPPJB ( Februari 2024), 13. Pemilu Bersih Pemersatu Bangsa Indonesia KPPJB ( Maret 2024) 14. Trilogi Puisi Berkait Sebelum, Saat, Sesudah, Ritus Katarsis Situ Seni ( Juni 2024), 15. Rona Pada Hari Raya KPPJB (Juli 2024} 16. Sisindiran KPPJB (2024). Harapannya, semoga dapat menebar manfaat di perjalanan hidup yang singkat.

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

KTP Digital Sangat Ribet dan Rawan Kejahatan?

21 Januari 2023   05:51 Diperbarui: 21 Januari 2023   05:56 809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sahabat Kompasianer,

Terkait tulisan saya yang berjudul "KTP Digital, bagaimana Cara Aktivasinya?" (Kompasiana, 16/1), ada beberapa pertanyaan Kompasianer, yang belum sempat saya jawab.

Pertanyaan yang diajukan, ternyata hampir sama dengan yang saya rasakan. Bahkan saya dan teman-teman di sekolah, merasa bahwa KTP Digital sangat ribet dan rawan kejahatan, sehingga kami tidak perlu aktivasi!

Nah, pada hari Jumat, 20 Januari 2023, pihak dari Disdukcapil mengirimkan petugas ke SDN 4 Sukamanah, untuk mengaktivasi KTP Digital anggota KKG Mohammad Hatta, yang terdiri dari tujuh sekolah.

Terdorong rasa penasaran, saya tanyakan pertanyaan dari para Kompasianer kepada petugas.

Berikut pertanyaan beserta jawabannya:

Bagaimana negara melindungi data kita? Upaya negara yaitu dengan membuat PIN dan identifikasi wajah pada KTP Digital, untuk melindungi data pengguna, sehingga tidak bisa diakses selain oleh pemilik.

Data KTP Digital apakah bisa diubah? KTP Digital bisa otomatis berubah, jika KTP dan KK Fisik sudah diubah.

Apakah untuk membuat KTP Digital, harus menghubungi Disdukcapil? Ya, kita harus menghubungi disdukcapil untuk aktivasi, atau kita bisa meminta petugas datang mengunjungi lokasi lembaga kita atau masyarakat umum, sehingga tak perlu antre di Disdukcapil. Keren, kan?

Bagaimana dengan durasi waktu untuk aktivasi KTP digital? Cepatkah? Ya, aktivasi hanya memerlukan waktu dua sampai lima menit, bila jaringan internet lancar.

Bagaimana jika HP hilang? Kalau HP hilang, kita tidak boleh lupa email dan password, agar KTP Digital bisa diaktifkan kembali di HP baru. Data kita di HP yang hilang tidak bisa dibuka, karena ada PIN dan pengenalan wajah

Bagaimana jika pindah domisili? Kalau pindah domisili, KTP Digital secara otomatis bisa diubah

Bagaimana untuk orang awam? Untuk orang awam, pembuatan KTP Digital bisa dibantu petugas, dan bagi yang tidak memiliki HP, maka tetap menggunakan E- KTP/KTP Fisik

Demikan jawaban yang saya terima, mohon maaf jika saya salah nyimak, hehehe. Mudah-mudahan para Kompasianer tidak puas, dan bisa menanyakan secara langsung ke kantor Disdukcapil.

Data yang dapat di akses dari aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital), ternyata banyak,  diantaranya:

1.  KTP Digital

2. Kartu Keluarga Digital

3. Kartu Identitas Anak Digital

4. Sertifikat Vaksin Covid-19 Digital

5. Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Digital

6. Kartu ASN virtual

7. Kartu pemilih Pemilu Digital

8. Kartu Indonesia Sehat Digital

9. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Digital

Lengkap juga, kan...?

Setelah mengalami sendiri proses aktivasi KTP Digital, ternyata kekhawatiran yang sebelumnya menyelimuti kami, lenyap seketika. 

Untuk aktivasi KTP Digital, ternyata tidak memerlukan waktu yang lama. Hanya beberapa  menit setelah kita mendownload IKD dan mengisi form dan selfie, cekrek, KTP Digital langsung diaktivasi oleh petugas dengan PIN yang dikirim ke email kita. KTP fisik/E- KTP, tetap kita miliki, tidak diserahkan kepada petugas.

Jadi, kita memiliki dua jenis KTP, E-KTP dan KTP Digital. Keren, kan? Hehehe

Untuk langkah-langkah aktivasi KTP Digital beserta manfaatnya, telah saya bahas pada tulisan sebelumnya.

Eh, tetapi ada juga diantara rekan guru yang tidak berhasil membuat KTP Digital, lho, karena HPnya tidak support.

Agar dapat mengaktivasi KTP Digital, HP minimal versi 7.1 yang sudah terinstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

Untuk siapa saja yang HPnya tidak support, maka tetap menggunakan KTP Fisik (E-KTP).

Sudah paham Kompasianer tercinta?

Nah, kalau mudah, mengapa tidak mau mengaktivasi KTP Digital? Gak ribet, kok!

Yuk, aktivasi KTP Digital yang memiliki segudang manfaat.

Semangat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun