Langkah yang sudah dilakukan oleh BIG adalah berkoordinasi dengan Pushidrosal, Kementerian ESDM, BRIN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kabupaten Pacitan pada Rabu, 8 Februari 2023.
Hasil dari koordinasi tersebut sebagai berikut:
- Menyepakati objek yang ditemukan adalah gunung bawah laut (seamount)
- Penamaan gunung bawah laut tidak akan  menggunakan nama orang melainkan dengan menggunakan kata-kata yang mengandung unsur mitigasi bencana alam
- Usulan nama mengandung nilai khas/budaya/adat setempat
- Pemberian nama akan diputuskan pada saat  penelaahan pusat pada minggu kedua Maret. BIG juga akan melakukan pertemuan dengan Bupati Pacitan untuk meluruskan berita gunung bawah laut yang viral ini.    Â
Nama yang diusulkan Bupati Pacitan diakui Sigit, intinya adalah harapan agar gunung tersebut tidak menjadi bencana tetapi menjadi sumber kekayaan baru bagi masyarakat. Nama yang juga mengandung makna menjaga dunia laut.
Sigit menjelaskan, penemuan unsur geospasial seperti penemuan gunung bawah laut memang perlu diberi nama. Karena itu, proses dan tahapan penamaan nama ini akan cukup teknis. Harus juga melibatkan masyarakat setempat, karena akan berhubungan dengan budaya, bahasa, dan cara pengucapannya.
Hal itu sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, bahwa pemberian nama harus melibatkan masyarakat.
Penamaan rupabumi sendiri memiliki beberapa prinsip yaitu menggunakan Bahasa Indonesia dan Abjad Romawi, menghormati keberadaan suku, agama dan golongan, serta menghindari penggunaan nama instansi/lembaga.
Selain itu, penamaan harus menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat lima tahun.
Penamaan juga harus menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah serta harus memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial.
Sigit menambahkan, penamaan dapat menggunakan satu nama untuk satu unsur rupabumi yang paling banyak tiga kata serta dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarang, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H