Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

BIG Temukan Gunung Bawah Laut di Selatan Pacitan, Namanya Masih Dikaji

20 Februari 2023   22:35 Diperbarui: 20 Februari 2023   22:47 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah yang sudah dilakukan oleh BIG adalah berkoordinasi dengan Pushidrosal, Kementerian ESDM, BRIN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kabupaten Pacitan pada Rabu, 8 Februari 2023.

Hasil dari koordinasi tersebut sebagai berikut:

  • Menyepakati objek yang ditemukan adalah gunung bawah laut (seamount)
  • Penamaan gunung bawah laut tidak akan  menggunakan nama orang melainkan dengan menggunakan kata-kata yang mengandung unsur mitigasi bencana alam
  • Usulan nama mengandung nilai khas/budaya/adat setempat
  • Pemberian nama akan diputuskan pada saat  penelaahan pusat pada minggu kedua Maret. BIG juga akan melakukan pertemuan dengan Bupati Pacitan untuk meluruskan berita gunung bawah laut yang viral ini.        

Nama yang diusulkan Bupati Pacitan diakui Sigit, intinya adalah harapan agar gunung tersebut tidak menjadi bencana tetapi menjadi sumber kekayaan baru bagi masyarakat. Nama yang juga mengandung makna menjaga dunia laut.

Sigit menjelaskan, penemuan unsur geospasial seperti penemuan gunung bawah laut memang perlu diberi nama. Karena itu, proses dan tahapan penamaan nama ini akan cukup teknis. Harus juga melibatkan masyarakat setempat, karena akan berhubungan dengan budaya, bahasa, dan cara pengucapannya.

Hal itu sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, bahwa pemberian nama harus melibatkan masyarakat.

Penamaan rupabumi sendiri memiliki beberapa prinsip yaitu menggunakan Bahasa Indonesia dan Abjad Romawi, menghormati keberadaan suku, agama dan golongan, serta menghindari penggunaan nama instansi/lembaga.

Selain itu, penamaan harus menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat lima tahun.

Penamaan juga harus menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah serta harus memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial.

Sigit menambahkan, penamaan dapat menggunakan satu nama untuk satu unsur rupabumi yang paling banyak tiga kata serta dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarang, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun