Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol

23 Agustus 2022   13:42 Diperbarui: 23 Agustus 2022   13:47 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari (masker putih) membuka kegiatan webinar yang diadakan IKWI (dokpri)

Kedua, kalau masyarakat sudah mengecek pinjol tersebut resmi, lalu ketika mengunduh aplikasi pinjol pastikan mengaksesnya dari pasar aplikasi yang resmi. 

AFPI menegaskan aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS. 

Berbeda dengan tekfin abal-abal. Biasanya, menawarkan pinjaman secara agresif lewat SMS. Jadi, ketika mendapatkan penawaran pinjaman melalui SMS atau WA abaikan saja. Karena patut diduga itu pinjol ilegal.

Ketiga, pastikan bunga yang dikenakan. Berdasarkan aturan yang berlaku, penyedia layanan pinjol akan memberikan bunga dan periode pinjaman. Sementara, pinjol ilegal akan memberikan bunga dan periode pinjaman yang tidak jelas.

"Misalnya, waktu pinjaman yang disepakati satu bulan, sementara baru dua minggu mereka sudah menagih," ungkapnya. 

Keempat, selain bunga pinjaman tidak jelas, pinjaman online yang tidak resmi juga kerap berpindah alamat kantor. Berbeda dengan fintech legal yang memiliki alamat kantor dan pengurus yang jelas.

Kelima, aktivitas pinjaman online yang kerap meresahkan masyarakat terkait penagihan dan praktik penyebaran data pribadi. Biasanya, pinjol ilegal menggunakan kata-kata kasar bahkan tidak segan mengancam dengan senjata.

Sementara fintech yang berada di bawah AFPI menerapkan sertifikasi pada agensi penagihan utang, yang memang tidak diizinkan bertindak seperti demikian. 

Bagaimana jika ada pinjol yang terdaftar di OJK tapi menerapkan tarif bunga yang besar dan ketika uang diterima oleh peminjam uangnya tidak sejumlah yang dipinjamkan? 

Rina memastikan pihaknya akan melakukan tindakan terhadap anggotanya yang melanggar. Karena itu, jika menemukan kasus seperti ini, masyarakat diminta untuk membuat pengaduan agar bisa segera diproses dan divalidasi. 

"Kami pastikan kami cukup ketat dalam mengawasi anggota, secara regulator OJK juga mengawasi. Anggota AFPI pastinya mengikuti aturan-aturan yang dibuat OJK untuk menjangkau customer secara langsung," tandasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun