Kedua, kalau masyarakat sudah mengecek pinjol tersebut resmi, lalu ketika mengunduh aplikasi pinjol pastikan mengaksesnya dari pasar aplikasi yang resmi.Â
AFPI menegaskan aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS.Â
Berbeda dengan tekfin abal-abal. Biasanya, menawarkan pinjaman secara agresif lewat SMS. Jadi, ketika mendapatkan penawaran pinjaman melalui SMS atau WA abaikan saja. Karena patut diduga itu pinjol ilegal.
Ketiga, pastikan bunga yang dikenakan. Berdasarkan aturan yang berlaku, penyedia layanan pinjol akan memberikan bunga dan periode pinjaman. Sementara, pinjol ilegal akan memberikan bunga dan periode pinjaman yang tidak jelas.
"Misalnya, waktu pinjaman yang disepakati satu bulan, sementara baru dua minggu mereka sudah menagih," ungkapnya.Â
Keempat, selain bunga pinjaman tidak jelas, pinjaman online yang tidak resmi juga kerap berpindah alamat kantor. Berbeda dengan fintech legal yang memiliki alamat kantor dan pengurus yang jelas.
Kelima, aktivitas pinjaman online yang kerap meresahkan masyarakat terkait penagihan dan praktik penyebaran data pribadi. Biasanya, pinjol ilegal menggunakan kata-kata kasar bahkan tidak segan mengancam dengan senjata.
Sementara fintech yang berada di bawah AFPI menerapkan sertifikasi pada agensi penagihan utang, yang memang tidak diizinkan bertindak seperti demikian.Â
Bagaimana jika ada pinjol yang terdaftar di OJK tapi menerapkan tarif bunga yang besar dan ketika uang diterima oleh peminjam uangnya tidak sejumlah yang dipinjamkan?Â
Rina memastikan pihaknya akan melakukan tindakan terhadap anggotanya yang melanggar. Karena itu, jika menemukan kasus seperti ini, masyarakat diminta untuk membuat pengaduan agar bisa segera diproses dan divalidasi.Â
"Kami pastikan kami cukup ketat dalam mengawasi anggota, secara regulator OJK juga mengawasi. Anggota AFPI pastinya mengikuti aturan-aturan yang dibuat OJK untuk menjangkau customer secara langsung," tandasnya.