Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol

23 Agustus 2022   13:42 Diperbarui: 23 Agustus 2022   13:47 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari (masker putih) membuka kegiatan webinar yang diadakan IKWI (dokpri)

Pertama, terdaftar dan memiliki izin OJK. Saat menerima tawaran faslititas pinjol, sebaiknya memastikan lembaga pinjol tersebut terdaftar dan memiliki izin OJK. Untuk mengecek izin lembaga pinjol dapat dilakukan melalui website OJK di www.ojk.go.id, layanan telepon kontak 157, dan WhatsApp 081-157-157-157.

"Harus dipahami izin pendirian perusahaan berbeda dengan izin penyelenggaraan. Jadi pastikan fintech lending-nya memiliki izin penyelenggaraan dari OJK," ujarnya.

Kedua, lunasi cicilan tepat waktu. Masyarakat diharapkan selalu ingat waktu atau jatuh tempo pembayaran atau pengembalian pinjaman. Jika pengembalian pinjaman dilakukan lewat jatuh tempo maka berpotensi dikenakan denda.

Ketiga, sesuaikan besaran pinjaman dengan kebutuhan. Masyarakat diminta dapat memperhitungkan besaran kebutuhan dengan kemampuan membayar pengembalian. Terpenting tidak berlebihan.

"Kalau meminjam itu sesuai kebutuhan saja. Jangan berlebihan dan untuk kegiatan yang produktif, untuk yang perlu. Jangan untuk konsumtif, belanja dan lain sebagainya," tandas sosok ibu cantik yang pernah menjabat Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) ini.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia), Rina Apriana, yang menjadi narasumber dalam webinar tersebut, juga meminta masyarakat berhati-hati dan bisa mengenali pinjaman online (pinjol) yang legal dan yang ilegal.

"Kita harus hati-hati. Kalau mendapat penawaran yang  bombastis yang segera cair. Apalagi kita belum pernah menjadi costumer-nya. Bisa jadi itu pinjol ilegal, karena tidak ada yang mengatur," ungkapnya.

Ia pun menyarankan untuk meminjam dari perusahaan teknologi finansial yang legal saja. Bagaimana masyarakat bisa mengecek pinjol tersebut legal atau tidak? Gampang, katanya. 

Pertama, masyarakat bisa membuka websitenya OJK untuk memastikannya. Di sini, akan terdata fintech atau tekfin (teknologi finanansial) apa saja yang diakui dan terdaftar di OJK. 

Di luar itu, berarti patut diwaspadai sebagai fintech ilegal. Pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK, berarti bisa dipastikan mereka tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun