Pertama, terdaftar dan memiliki izin OJK. Saat menerima tawaran faslititas pinjol, sebaiknya memastikan lembaga pinjol tersebut terdaftar dan memiliki izin OJK. Untuk mengecek izin lembaga pinjol dapat dilakukan melalui website OJK di www.ojk.go.id, layanan telepon kontak 157, dan WhatsApp 081-157-157-157.
"Harus dipahami izin pendirian perusahaan berbeda dengan izin penyelenggaraan. Jadi pastikan fintech lending-nya memiliki izin penyelenggaraan dari OJK," ujarnya.
Kedua, lunasi cicilan tepat waktu. Masyarakat diharapkan selalu ingat waktu atau jatuh tempo pembayaran atau pengembalian pinjaman. Jika pengembalian pinjaman dilakukan lewat jatuh tempo maka berpotensi dikenakan denda.
Ketiga, sesuaikan besaran pinjaman dengan kebutuhan. Masyarakat diminta dapat memperhitungkan besaran kebutuhan dengan kemampuan membayar pengembalian. Terpenting tidak berlebihan.
"Kalau meminjam itu sesuai kebutuhan saja. Jangan berlebihan dan untuk kegiatan yang produktif, untuk yang perlu. Jangan untuk konsumtif, belanja dan lain sebagainya," tandas sosok ibu cantik yang pernah menjabat Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) ini.
Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia), Rina Apriana, yang menjadi narasumber dalam webinar tersebut, juga meminta masyarakat berhati-hati dan bisa mengenali pinjaman online (pinjol) yang legal dan yang ilegal.
"Kita harus hati-hati. Kalau mendapat penawaran yang  bombastis yang segera cair. Apalagi kita belum pernah menjadi costumer-nya. Bisa jadi itu pinjol ilegal, karena tidak ada yang mengatur," ungkapnya.
Ia pun menyarankan untuk meminjam dari perusahaan teknologi finansial yang legal saja. Bagaimana masyarakat bisa mengecek pinjol tersebut legal atau tidak? Gampang, katanya.Â
Pertama, masyarakat bisa membuka websitenya OJK untuk memastikannya. Di sini, akan terdata fintech atau tekfin (teknologi finanansial) apa saja yang diakui dan terdaftar di OJK.Â
Di luar itu, berarti patut diwaspadai sebagai fintech ilegal. Pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK, berarti bisa dipastikan mereka tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.Â