Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol

23 Agustus 2022   13:42 Diperbarui: 23 Agustus 2022   13:47 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Friderica Widyasari Dewi (dokpri)

Pemerintah tengah berupaya meningkatkan inklusi keuangan sebesar 90 persen pada 2024. Target ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) untuk mendorong kenaikan indeks inklusi keuangan. 

Aturan tersebut diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016. Target inklusi keuangan yang dipatok dalam Perpres ini yakni sebesar 75 persen, telah terlewati.

Target sebesar 90 persen sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 sangat memungkinkan terwujud mengingat kemajuan teknologi digital yang diaplikasikan melalui telepon seluler begitu beragam. 

Ditambah jumlah pengguna ponsel atau telepon seluler di Indonesia yang saat ini melebihi jumlah penduduk. Dengan rata-rata penggunaan internet lebih dari 8 jam sehari.

Persoalannya, sejauh mana masyarakat kita melek terhadap fintech atau financial technology. Terutama berkaitan dengan pinjaman online atau pinjol dan uang digital yang kini begitu akrab dengan kehidupan masyarakat. 

Apakah masyarakat menyadari, pinjol tersebut ilegal atau tidak? Apakah masyarakat juga mengetahui pinjol atau uang digital tersebut resmi dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Pertanyaan berikutnya, ketika dana itu sudah di tangan, apakah masyarakat sudah mengelolanya dengan bijak? Apakah dana itu dipakai untuk keperluan konsumtif atau produktif? Atau hanya sekedar gaya-gayaan mengikuti tren?

Pertanyaan-pertanyaan ini pun dikupas dalam webinar bertajuk "Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital", Selasa 9 Agustus 2022, yang diadakan PP Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI).  

Webinar ini sendiri diadakan dalam rangka HUT ke-61 IKWI (19 Juli 2022). Ketua Umum IKWI, Indah Kirana Depari

Terkait maraknya pinjol ilegal, anggota Dewan Komisioner OJK, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, yang menjadi pembicara kunci, menyampaikan ekonomi digital memang berkembang sangat pesat, seiring dengan pertumbuhan digitalisasi di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun