Layanan uang elektronik dan nilai uang elektronik yang dikelola di AstraPay ini bukan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari, saat membuka webinar menyampaikan, masyarakat harus memahami betul apa itu pinjol. Jika tidak, kasus-kasus pinjol ilegal yang menjerat masyarakat akan terus terjadi.
Karena itu, ia berharap melalui webinar ini masyarakat semakin tercerahkan dan teredukasi sehingga bisa membedakan mana pinjol ilegal, mana yang terdaftar di OJK. Masyarakat juga diharapkan bisa memanfaatkan dana yang dipinjamnya untuk kebutuhan yang produktif, bukan konsumtif.
PWI, kata Atal S Depari, memberikan apresiasi kepada IKWI yang sudah menyelenggarakan webinar yang bermanfaat ini. Kegiatan yang dapat menambah ilmu untuk kita semua.Â
"Saya melihat kegiatan IKWI itu banyak seperti mengadakan bakti sosial dan program menambah wawasan anggota, yang sangat bagus. Semua program ini, penting untuk memupuk silaturahmi antar anggota dan mengedukasi," tuturnya dalam webinar yang juga menghadirkan Grace Citra Dewi, Konsultan World Bank, CEO Didiq & Tekfinra, sebagai narasumber.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H