Dari sejumlah kasus dan temuan ini IYCTC menilai pemerintah seharusnya segera mengatur rokok elektronik. Pihaknya mendorong pemerintah segera merevisi PP 109/2012 dan segera memperkuat aturan iklan, promosi, sponsor, rokok elektronik utamanya di media sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!