Berdasarkan estimasi dari Bappenas, peningkatan prevalensi perokok pemula khususnya anak-anak dan usia remaja akan terus mengalami kenaikan jika tidak ada kebijakan komprehensif untuk menekan angka prevalensi.
Tanpa kebijakan pengendalian tembakau yang kuat dan tegas dipastikan target penurunan prevalensi perokok anak  tidak akan tercapai. Sisa waktu yang kurang dua tahun lagi bagi Pemerintah bisa untuk mengoptimalkan realisasi pencapaian target tersebut.
Segera Revisi PP 109/2012
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, drg. Agus Suprapto, M.Kes, dalam webinar itu merasa prihatin atas hasil survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa (Global Adult Tobacco Survey -- GATS) 2021.
Hasil survey menemukan peningkatan signifikan jumlah perokok dewasa dalam waktu 10 tahun terakhir ini, yaitu dari 60,3 juta (2011) menjadi 69,1 juta perokok (2021).
"Sudah ada 70 juta perokok bagaimana komitmen kita? Apakah kita akan menjadikan jumlahnya menjadi 100 juta? Jangan sampai ini menjadi bom waktu bagi anak-anak kita. Harus ada komitmen untuk menekan jumlah perokok jika tidak ingin bom waktu meledak," tegas Agus.
Prevalensi konsumsi rokok elektrik yang naik 10 kali lipat juga amat mengkhawatirkannya. Dari 0,3% pada 2011 menjadi 30% pada 2021. Â Karena itu, pihaknya sangat berharap revisi PP 109/2012 juga akan mengatur tentang rokok elektronik.
Ketua Tim Kerja Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi, Kemenkes RI, dr Benget Saragih, M. Epid, menegaskan revisi PP 109/2012 adalah target RPJMN 2020-2024.Â
RPJMN mengamanatkan, target penurunan perokok usia anak dan remaja menjadi target nasional. Menurutnya, upaya mencegah anak dan remaja menjadi perokok pemula harus menjadi prioritas semua pihak.Â
Karena itu, pihaknya sangat konsisten untuk mempercepat proses revisi PP 109/2012 agar anak terlindungi dari paparan rokok, apapun itu jenisnya. Dengan revisi ini diharapakan daat menurunkan prevalensi perokok anak sesuai mandat RPJMN.