Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB Â IDI), Kamis, 31 Maret 2022, akhirnya menyampaikan kepada publik hasil Sidang Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh. Pernyataan ini disampaikan secara virtual melalui zoom meeting.
Keputusan muktamar tersebut, salah satunya memberhentikan secara permanen dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad dari keanggotaan IDI. Keputusan yang membuat geger se-Indonesia raya.
PB IDI harus mengeksekusi keputusan muktamar tersebut dalam waktu 28 hari kerja sejak keputusan ditetapkan pada 25 Maret 2022.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, dr. Beni Satria, mengatakan, pemberhentian dr. Terawan sudah melalui proses yang panjang.Â
Keputusan memang dibacakan saat Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh. Tapi keputusan ini melalui proses panjang. Prosesnya sejak 2013 yang berarti 9 tahun lamanya.Â
Jadi, bukan serta merta langsung memutuskan "pemecatan". Ada proses panjang yang bertahun-tahun lamanya. Proses yang melalui telaah dan mekanisme yang berlaku. Â
Keputusan mengeluarkan dr. Terawan juga adalah kelanjutan dari hasil muktamar IDI sebelumnya di Samarinda pada 2018. Terlebih, dr. Terawan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi rekomendasi-rekomendasi IDI.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Â periode 2021-2024, dr. Djoko Widyato JS, DHM, M.H.Kes, juga hadir dalam kesempatan itu. Ia mengatakan, pemberhentian tetap terhadap anggota karena sudah melakukan pelanggaran etik berat.Â
"MKEK memang diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi apakah anggota IDI layak atau tidak dicabut keanggotannya dari IDI," katanya.
Alasan Sanksi untuk dr. Terawan