Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

IDI Buka Suara, Beberkan Kesalahan dr. Terawan

31 Maret 2022   19:54 Diperbarui: 31 Maret 2022   19:57 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia inilah yang menjadi dua koridor yang sebenarnya menjadi pegangan bagi setiap profesi dokter di Indonesi," tandasnya.

Kalau dibaca-baca apa yang sudah diputuskan dalam sidang kemahkamahan pada 2018, pertimbangannya cukup banyak. Tidak serta. Ini yang harus dipahami bersama 

Dalam Muktamar Samarinda pada 2018 terdapat satu keputusan dalam kasus dr. Terawan. Jika yang bersangkutan tidak ada indikasi itikad baik, mungkin bisa diberikan pemberatan untuk sanksinya.

Namun, keputusan tersebut belum terlaksana dan sempat tertunda dengan pertimbangan khusus. Lalu pada Oktober 2019, Ketua Umum PB IDI menyatakan sanksi tersebut mulai berlaku.

Dokter Harus Tunduk pada Etik Profesi Kedokteran

Sementara itu, Ketua Umum PB IDI Dr. Moh. Adib Khumaidi, Sp.OT, dalam pernyataannya, menyampaikan, seluruh dokter di Indonesia terikat dan tunduk pada norma dan etik profesi kedokteran.

Dalam berorganisasi, sebagaimana organisasi-organisasi profesi lainnya, anggota organisasi harus tunduk dan patuh pada AD/ART organisasi. 

Jika tidak, ada sanksi yang diberlakukan. Mulai dari menegur, memberikan surat peringatan hingga dikeluarkan sebagai anggota organisasi.

Sebagai organisasi, IDI melakukan pembinaan dan penegakan standar norma dalam profesi kedokteran. Ini dilakukan guna menjamin hak-hak dokter dan keselamatan pasien.

Hal ini sejalan dengan Undang Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 tahun 2004. UU ini menekankan perlunya pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran. 

Tujuannya, untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan, dokter dan dokter gigi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun