Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

IDI Buka Suara, Beberkan Kesalahan dr. Terawan

31 Maret 2022   19:54 Diperbarui: 31 Maret 2022   19:57 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB  IDI), Kamis, 31 Maret 2022, akhirnya menyampaikan kepada publik hasil Sidang Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh. Pernyataan ini disampaikan secara virtual melalui zoom meeting.

Keputusan muktamar tersebut, salah satunya memberhentikan secara permanen dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad dari keanggotaan IDI. Keputusan yang membuat geger se-Indonesia raya.

PB IDI harus mengeksekusi keputusan muktamar tersebut dalam waktu 28 hari kerja sejak keputusan ditetapkan pada 25 Maret 2022.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, dr. Beni Satria, mengatakan, pemberhentian dr. Terawan sudah melalui proses yang panjang. 

Keputusan memang dibacakan saat Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh. Tapi keputusan ini melalui proses panjang. Prosesnya sejak 2013 yang berarti 9 tahun lamanya. 

Jadi, bukan serta merta langsung memutuskan "pemecatan". Ada proses panjang yang bertahun-tahun lamanya. Proses yang melalui telaah dan mekanisme yang berlaku.  

Keputusan mengeluarkan dr. Terawan juga adalah kelanjutan dari hasil muktamar IDI sebelumnya di Samarinda pada 2018. Terlebih, dr. Terawan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi rekomendasi-rekomendasi IDI.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI  periode 2021-2024, dr. Djoko Widyato JS, DHM, M.H.Kes, juga hadir dalam kesempatan itu. Ia mengatakan, pemberhentian tetap terhadap anggota karena sudah melakukan pelanggaran etik berat. 

"MKEK memang diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi apakah anggota IDI layak atau tidak dicabut keanggotannya dari IDI," katanya.

Alasan Sanksi untuk dr. Terawan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun