Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

IDI Buka Suara, Beberkan Kesalahan dr. Terawan

31 Maret 2022   19:54 Diperbarui: 31 Maret 2022   19:57 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Praktik Kedokteran harus dilaksanakan
dengan berasaskan Pancasila. Harus juga berdasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan serta perlindungan dan keselamatan pasien," tegasnya.

Ia menegaskan, amanah yang disampaikan dalam UU Praktik Kedokteran sudah sangat jelas. Bahwa pengaturan praktik kedokteran bertujuan memberikan perlindungan kepada pasien.

Selain itu, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi. Juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi. 

Ia menambahkan, sejatinya dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum. Dengan catatan, sepanjang dalam menjalankan profesinya itu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.  Hal ini merujuk pada pasal 50 UU Praktik Kedokteran. 

"Penerapan standar profesi dan standar prosedur operasional merupakan kunci dalam menjamin pelayanan yang bermutu kepada pasien dan perlindungan hukum bagi dokter," tandasnya. 

Menurutnya, Kode Etik Kedokteran menjadi norma penting dalam menjalankan praktik kedokteran. Tentu juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

IDI sendiri jelas sangat konsen mendukung pemerintah dalam mencapai tujuan Praktik Kedokteran sebagaimana diatur dalam Undang Praktik Kedokteran.

"Setiap dokter Indonesia di manapun berada di negeri ini, selama berkaitan dengan aktifitas profesinya, akan terikat dengan standar-standar, kode etik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Harus diingat, dokter Indonesia berperan sebagai agent of treatment, agent of development, agent of change, dan pada 2017 ditambahkan peran penting sebagai agent of defence .

Ia menjelaskan, PB IDI adalah struktur kepemimpinan tertinggi organisasi IDI. Sementara itu, Muktamar IDI adalah kekuasaan tertinggi organisasi IDI sebagai forum pelaksanaan kedaulatan seluruh anggota Ikatan Dokter Indonesia.

Dalam Muktamar ke-31 IDI kemarin, selain mengukuhkan Dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT menjadi Ketua PB IDI Periode 2022 -- 2025, juga memutuskan Terpilih President Elect dr. Slamet Budiarto, S.H., M.H Periode 2022 -- 2025. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun