Mengejutkan! Mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto SpRad dipecat dari keanggotaannya di Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Disebutkan rekomendasi pemberhentian Terawan ini hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.
Pemecatan dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dalam Muktamar IDI ke-31 yang digelar di Banda Aceh, ini beredar luas dan menjadi "pergunjingan" nasional.
Ketetapan MKEK ini harus dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.Â
Surat pemberhentian berdasarkan hasil sidang MKEK itu dibacakan oleh Presidium Sidang IDI Ahmad Fajrial, Jumat, 25 Maret 2022.
"Memutuskan, menetapkan pertama meneruskan hasil keputusan sidang khusus, memutuskan pemberhentian permanen Dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI".
Begitu keputusan yang dibaca sebagaimana terlihat di video muktamar yang diunggah Epidemiolog UI Dr. Pandu Riono, MPH., Ph.D melalui akun Twitternya, Sabtu, 26 Maret 2022.
"Kasus Pelanggaran Etika Berat dokter Terawan cukup panjang. Hasil sidang MKEK pada tanggal 8 Februari 2022 disampaikan pada @PBIDI kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018. Keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI tanggal 21-25 Maret 2022," ungkap Pandu dalam kicauannya.
Meski putusan sidang tersebut telah beredar, dan menjadi pemberitaan luas, IDI hingga kini belum berkomentar terkait kabar pemecatan Terawan. Masih membungkam
Saya mencoba menghubungi Ketua Umum PB IDI terpilih periode 2022-2025 dr. Adib Khumaidi, namun pesan WA saya belum direspon meski WA-nya dalam keadaan online. Pun ketika saya mencoba meneleponnya.Â
Begitu pula ketika saya mencoba menghubungi Ketua Umum PB IDI periode 2019-2022, dr. Daeng M Faqih, SH, MH. WA dan telepon saya tidak direspon.Â
Saya mencoba hubungi Ketua Umum PB IDI periode 2016-2019 dr. Zaenal Abidin, MH, namun ia tidak bersedia memberikan komentar. Alasannya, Dewan Pertimbangan IDI sudah demisioner.
"Nanti Ketua PB IDI saja yang jawab bersama Ketua MKEK yang baru. Tunggu saja," katanya membalas pesan WA saya, Senin 28 Maret 2022.
Hingga saat ini, memang belum ada informasi resmi dari PB IDI dan MKEK terkait alasan pemecatan dr Terawan Agus Putranto, SpRad.Â
Berdasarkan info yang saya dapatkan dari kalangan IDI, dipecatnya dr Terawan berdampak pada tidak bisanya lagi ia mengurus izin praktik.
Padahal saat ini dr. Terawan masih berpraktek di RSPAD Gatot Subroto dan menjalankan praktek terapi cuci otaknya di rumah sakit tersebut. Bagaimana nasibnya setelah ia dipecat dari keanggotan IDI?
Sebelumnya, pada 2018 beredar surat keputusan pemecatan sementara. Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan.
"...menetapkan bobot pelanggaran etik kedokteran dr TAP adalah berat (serious ethical misconduct, pelanggaran etik serius)," begitu keputusan MKEK dalam salinan surat yang beredar saat itu.
Namun, keputusan ini ditentang oleh Komisi I DPR RI yang menyatakan penetapan tersebut tidak sah dan belum diputuskan.
Keputusan pemecatan itu akhirnya dianulir. Dokter Terawan pun masih dibolehkan membuka praktik di manapun. Tetapi dilarang melakukan terapi cuci otak. Terapi ini dianggap menyalahi etik kedokteran itu.
"Perseteruan" dr. Terawan dan IDI membaik setelah dr. Terawan diangkat oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Kesehatan menggantikan Nina Moeloek pada 2019.Â
Namun, dr Terawan -- pernah menjabat tim dokter kepresidenan, dan IDI kembali "memanas" ketika Terawan melantik anggota Konsil Kedokteran bukan berdasarkan hasil keputusan IDI.Â
Kekinian, hubungan dr. Terawan dan IDI sepertinya kian memanas buntut pemecatannya oleh IDI.
"Sejatinya", perseteruan keduanya, diawali dari terapi "cuci otak" (Brainwash) yang dilakukan Terawan. Terapi cuci otak sendiri adalah inovasi metode medis Terawan.Â
Saat itu, Terawan menjabat Kepala RSPAD Gatot Soebroto dan Dokter Kepresidenan Republik Indonesia. Sejak 2004 ia mulai memperkenalkan terapinya itu dan mulai banyak peminat tahun 2010.
Terapi cuci otak ini istilah lain dari flushing atau Digital Substraction Angiography (DSA). Fungsinya untuk melancarkan peredaran darah di kepala.Â
Terawan mengklaim, cara ini berhasil menangani berbagai pasien yang mengalami stroke. Menurut pengakuannya, ada lebih dari 40 ribu pasien telah mencoba pengobatannya.
Meski IDI menganggap metode cuci otak itu belum teruji, namun sejumlah pejabat di Tanah Air sudah mencobanya. Para pejabat tersebut bahkan mengakui khasiat dari metode cuci otak tersebut.
Mengutip Tribunnews.com, Sabtu, 26 Maret 2022, alasan pemecatan karena dr Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct). Ia juga tidak beritikad baik sepanjang 2018-2022
Surat rekomendasi pemecatan diteken di Jakarta, pada 8 Februari 2022, dalam surat bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022. Surat berisi hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022, itu ditujukan kepada Ketua Umum PB IDIÂ
Hasil rapat itu juga mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi dokter Terawan.
Dalam surat edaran itu, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.
Berdasarkan surat edaran itu ada 5 poin alasan mengapa dr. Terawan layak dipecat sebagai anggota IDI.Â
Pertama, dokter Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
Kedua, mantan Menteri Kesehatan itu melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
Ketiga, bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
Keempat, menerbitkan Surat Edaran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.
Kelima, dr. Terawan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat. Salah satu syaratnya, adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter.
Miris. Ironi juga. Dokter Terawan yang dipecat IDI ini justru pada 12 Januari 2022 lalu mendapat penganugerahan gelar Profesor Kehormatan Ilmu Pertahanan Bidang Kesehatan Militer dari Universitas Pertahanan.
Pengukuhannya dihadiri oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Apakah karena "dosa-dosa" itu, akhirnya dr. Terawan diputuskan untuk dipecat? Entahlah. Sampai saya memposting tulisan ini, pihak IDI belum juga merespon permohonan saya.
Semoga ada jalan terbaik dari keduanya. Mengingat keduanya aset bangsa yang harus dipertahankan.
IDI berisikan dokter berbagai spesialis yang kepakarannya sudah tidak perlu diragukan lagi, sementara dr. Terawan berhasil menciptakan inovasi kesehatan yang bisa dikembangkan lebih jauh.
Kuncinya, komunikasi saja. Kalau ada persoalan, ya komunikasi dua arah antara bisa dr Terawan dan IDI harus terus dilakukan demi kepentingan masyarakat Indonesia. Terlebih hasil temuan dr Terawan ini dipuji kalangan luar negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H