Pertama, dokter Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
Kedua, mantan Menteri Kesehatan itu melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
Ketiga, bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
Keempat, menerbitkan Surat Edaran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.
Kelima, dr. Terawan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat. Salah satu syaratnya, adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter.
Miris. Ironi juga. Dokter Terawan yang dipecat IDI ini justru pada 12 Januari 2022 lalu mendapat penganugerahan gelar Profesor Kehormatan Ilmu Pertahanan Bidang Kesehatan Militer dari Universitas Pertahanan.
Pengukuhannya dihadiri oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Apakah karena "dosa-dosa" itu, akhirnya dr. Terawan diputuskan untuk dipecat? Entahlah. Sampai saya memposting tulisan ini, pihak IDI belum juga merespon permohonan saya.
Semoga ada jalan terbaik dari keduanya. Mengingat keduanya aset bangsa yang harus dipertahankan.
IDI berisikan dokter berbagai spesialis yang kepakarannya sudah tidak perlu diragukan lagi, sementara dr. Terawan berhasil menciptakan inovasi kesehatan yang bisa dikembangkan lebih jauh.
Kuncinya, komunikasi saja. Kalau ada persoalan, ya komunikasi dua arah antara bisa dr Terawan dan IDI harus terus dilakukan demi kepentingan masyarakat Indonesia. Terlebih hasil temuan dr Terawan ini dipuji kalangan luar negeri.